Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

PILKADA BANTEN 2024

Diduga Tidak Netral, 9 Kades dan Ketua Apdesi Dilaporkan ke Bawaslu Banten

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 30 September 2024 | 20:40 WIB
Anggota Presidium Advokat Peduli Banten (PAPB) Seepudin menunjukan bukti laporan ke Bawaslu Banten, Senin (30/9). [Foto: AMR/RMB]
Anggota Presidium Advokat Peduli Banten (PAPB) Seepudin menunjukan bukti laporan ke Bawaslu Banten, Senin (30/9). [Foto: AMR/RMB]

RMBANTEN.COM - Serang - Buntut rekaman suara dan video yang terlah beredar luas mendukung salah satu pasangan calon di Pilkada Banten 2024, Ketua Apdesi Mancak serta Ketua Apdesi Lebak dilaporkan ke Bawaslu Banten. 

 

Selain itu sebanyak 9 Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang juga dilaporkan ke Bawaslu Banten.


Pelaporan tersebut dibuat oleh Presidium Advokat Peduli Banten (PAPB) di kantor Bawaslu Banten, Ciceri, Kota Serang, Senin (30/9).

Menurut Anggota PAPB, Saepudin, laporan tersebut dilakukan lantaran adanya indikasi pengerahan kepada desa untuk mendukung salah satu pasangan calon di Pilgub Banten 2024.  

 

“Laporan ini terkait dugaan oknum kades sekaligus Ketua Apdesi (Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia) di Lebak dan para kades d Kabupaten Serang. Terlapor ada 11 orang dan motifnya membuat voice note dan (video) youtube,” kata Saepudin saat ditemui wartawan usai membuat laporan.


Saat ditanya pasangan calon kepala daerah mana yang didukung belasan kades tersebut, Saepudin mengaku, dari hasil penelusuran pihaknya, belasan kades tersebut mendukung pasangan gubern dan wakil gubernur Andra Soni - Dimyati Natakusumah.  


"(Pembuatannya) tanggal 29 September ini. Dan itu juga saya sudah lampirkan di pengaduan saya ke Bawaslu, juga ada link beritanya,” ucapnya.


Lebih lanjut, Saepudin merinci, dari 11 kades tersebut 10 orang merupakan kades di wilayah Kabupaten Serang dan satu orang di Kabupaten Lebak.


“Yang di Kabupaten Lebak ini juga merupakan Ketua Apdesi. Intinya (baik voice note dan video youtube) itu mengajak (memilih) dan mendukung calon kepala daerah yaitu Andra Soni dan Dimyati Natakusumah,” jelasnya.


Dirinya juga meminta agar seluruh kades se-Provinsi Banten untuk tetap menjaga netralitas pada Pilgub Banten 2024.

“Harapan kami agar seluruh kades tidak terlibat di pesta politik pemilihan kepala daerah. Baik itu ada tekanan orang lain atau pribadi. Intinya nggak boleh melakukan pelanggaran,” ujarnya.  

 

Para Kades  di Mancak Serang diduga memberikan dukungan untuk salah satu Cagub Banten di Pilkada 2024.
 

Video dan Voice Note Beredar  

 

Sebelumnya, dalam video pendek berdurasi 48 detik itu, terlihat ada 10 orang yang semuanya merupakan kepala desa. Sebagian dari mereka nampak berkemeja dan berpeci. Ada juga yang hanya mengenakan kaos oblong dan jeans.  

 

Dari video itu, mereka kompak bergantian menyuarakan dukungan untuk Cagub-Cawagub Andra Soni-Dimyati. Mereka yang ada di video itu menyebut dirinya kepala desa Mancak, Ciwarna, Angsana, Talaga, Waringin, Sindong, Batu Kuda, Parikencana, Cikedung, dan Labuan.


Mereka menyatakan siap memenangkan Andra Soni-Dimyati di Pilgub Banten dan Ratu Zakiyah-Najib Hamas di Pilkada Kabupaten Serang.


“Saya Kepala Desa Labuan sekaligus Ketua Apdesi Kecamatan Mancak dan seluruh kepala desa se-Kecamatan Mancak siap mendukung Bapak Andra Soni-Dimyati sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Banten dan Ratu zakiyah-Najib Hamas, selaku calon bupati dan wakil bupati Serang. Mancak menang, menang, menang,” kata seorang pria dalam video tersebut disambut para kades lainnya.


Potongan video para Kades Mancak Serang memberikan dukungan untuk salah satu Cagub Banten di Pilkada 2024.
Bantahan Ketua Apdesi Lebak


Sementara itu, voice note yang diduga Ketua Apdesi Kabupaten Lebak Rusyadianto, juga beredar luas. Voice note berdurasi 44 detik itu dengan lugas mengajak kepada seluruh kepala desa (Kades) se-Kabupaten Lebak untuk memenangkan calon Gubernur Banten Nomor 2 Andra Soni.


Rusyadianto melalui pesan suaranya itu dengan tegas meminta kepada para kades se-Kabupaten Lebak untuk kompak mendukung serta memenangkan pasangan Andra Soni di Pilgub Banten Tahun 2024 ini.


Berikut kutipan pesan suara Ketua Apdesi Kabupaten Lebak Rusyadianto yang ramai di sejumlah group WhatsApp.


“Assalamualaikum warahmatullahita’ala wabarakatuh, salam hormat salam sejahtera kita semua, saya ketua Apdesi Kabupaten Lebak menyikapi terkait pemilihan Gubernur Banten, dengan sangat saya mohon kepada rekan-rekan kepala desa seluruh kepala desa se-Kabupaten Lebak mari kita kompak dukung Andra Soni,”.


“Kita menangkan, mari kita bergerak di bawah, mantap seluruh kepala desa se-Kabupaten Lebak bergerak untuk memenangkan Andra Soni, di mohon dan pengertiannya bergerak semua. Mantap Apdesi Lebak,”.


Soal Voice itu, Ketua Apdesi Kabupaten Lebak Rusyadianto membantah, jika voice note yang tersebar di sejumlah group WhatsApp itu suara dirinya.


Namun demikian, Kepala Desa (Kades) Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak ini tak membantah jika diri kini sedang memimpin Apdesi Kabupaten Lebak.


“Bukan, itu bukan suara saya. Mohon maaf,” kata Rusyadianto.  


Bawaslu turun

 

Terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banten, Badrul Munir, mengaku sudah mendengar kabar viral itu. Dia sudah memerintahkan jajaran Bawaslu Kabupaten Serang untuk melakukan penelusuran awal.


“Kami sejak beredar video itu, Bawaslu Kabupaten Serang sudah langsung melakukan penelusuran, dan video itu baru beredar tadi malam sampai pagi,” kata Badrul, Senin (30/9).


Badrul menyebutkan, Bawaslu memiliki tujuh hari untuk melakukan penelusuran awal video yang beredar tersebut. Jika terindikasi kuat ada dugaan pelanggaran, maka Bawaslu akan menaikkan kasus tersebut menjadi temuan pelanggaran untuk ditindaklanjuti.


Sebab kata dia, sesuai Undang-Undang Pilkada, bahwa pejabat negara, aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri dan kepala desa harus netral.


“Kita akan kaji pasal-pasal yang berkaitan dengan netralitas kepala desa atau tindakan kepala desa itu apakah temuan itu menguntungkan atau merugikan pasangan calon,” katanya.


Jika terbukti ada temuan pelanggaran, kasus tersebut akan ditindaklanjuti ke Sentra Gakkumdu untuk diproses secara hukum sesuai aturan yang berlaku, termasuk dijerat ancaman pidana pemilu.


“Pilihannya bisa pidana atau administrasi kita kaji dulu subyek hukumnya harus jelas memenuhi kaidah hukum,” tandasnya.rajamedia

Komentar: