UIN Segel MP & TK Ketilang, Masalah Sewa Tunggakan Yayasan!

RMBANTEN.COM - Raja Media, Ciputat — UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengambil langkah tegas. Rabu, 30 April 2025, dua lembaga pendidikan yang beroperasi di atas lahan milik negara—Madrasah Pembangunan dan TK Ketilang—resmi dikenai tindakan pengamanan aset.
Lahan seluas total 14.190 meter persegi itu disegel karena belum ada pelunasan kewajiban sewa meski surat tagihan telah berulang kali dikirim.
Tanah Barang Milik Negara
Tanah dan bangunan tersebut tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) di bawah Kementerian Agama RI c.q. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dengan legalitas Sertifikat Hak Pakai Nomor 2 Tahun 1988.
Namun, Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta (pengelola Madrasah Pembangunan) dan Yayasan Ketilang Insan Mandiri (pengelola TK Ketilang) disebut belum menunjukkan itikad membayar sewa sesuai ketentuan.
“Perjanjian kerja sama sewa antara UIN dan yayasan telah berakhir 30 Juni 2024 dan tidak diperpanjang. Tapi hingga kini, mereka belum mengosongkan dan belum menyelesaikan kewajiban pembayaran,” ujar Tim Hukum UIN, dalam keterangan tertulis dikutip dari lama UIN Jakarta, Jumat (2/5).
Enam Kali Surat Tagihan Tidak Digubris!
UIN menyebut telah mengirim enam surat tagihan sejak September 2024 hingga April 2025. Termasuk surat pemberitahuan resmi per 8 April 2025. Namun tak satu pun direspons dengan pelunasan.
Sementara itu, Yayasan Ketilang Insan Mandiri yang menggantikan yayasan lama juga belum membayar sewa sesuai surat tertanggal 28 Februari 2025.
Klaim Tidak Ganggu Aktivitas Belajar
Tindakan pengamanan berupa penyegelan dilaksanakan berdasarkan PMK No. 181/PMK.06/2016 dan diperkuat surat dari Sekjen Kemenag RI No. 055.93/SJ/B.V/HK.04/3/2025 tentang penegakan administratif pengamanan aset.
“Penyegelan ini tidak mengganggu aktivitas belajar-mengajar para siswa. Ini murni pengamanan administratif terhadap aset negara,” tegas Tim Hukum UIN.
Kini, bola ada di pihak yayasan. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menegaskan tengah menunggu itikad baik dari pihak-pihak terkait untuk mengembalikan hak milik negara sesuai ketentuan.
Nagara | 6 hari yang lalu
Nagara | 5 hari yang lalu
Kaamanan | 2 hari yang lalu
Warta Banten | 5 hari yang lalu
Info haji | 6 hari yang lalu
Ékobis | 3 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Pulitik Jero | 3 hari yang lalu
Warta Banten | 2 hari yang lalu