Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Terdaftar di Kemenkumham, Cak Imin: Mutamar PKB Tandingan Tamat!

Laporan: Raja Media Network
Rabu, 25 September 2024 | 22:24 WIB
Ketum PKB Muhaimin Iskandar. [Foto: Repro]
Ketum PKB Muhaimin Iskandar. [Foto: Repro]

RMBANTEN.COM  - Polhukam, Jakarta - Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyebut wacana Muktamar tandingan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tamat, setelah kepengurusan PKB di bawah kepemimpinan dirinya telah ditetapkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.


"Siapa yang punya (legal standing), apanya yang dikhawatirkan? enggak ada lagi kan. Semuanya sudah selesai," kata Cak Imin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (25/9).


Isu Muktamar tandingan kata Cak Imin  tak perlu lagi digoreng. Ia menegaskan susunan kepengurusan PKB yang sah bakal terus bekerja.


"Kalau itu mah enggak perlu ditanggapilah. Yang penting sudah jalan terus," kata Cak Imin.


Cak Imin  mengaku tak pernah mendengar soal wacana Muktamar tandingan yang bakal digelar bulan depan. Saat ini, Cak Imin kembali menekankan kepengurusan PKB sudah lengkap dan kinerja pihaknya juga berjalan dengan baik.


"Nggak dengar, nggak. Untuk apa? Sudah beres semua pengurus sudah lengkap, jalan. Siapa juga nggak punya legal apa pun," ucap dia.


Sebelumnya, Waketum PKB Jazilul Fawaid mengatakan tak ada lagi wacana Muktamar tandingan. Jazilul mengatakan susunan pengurus PKB telah resmi terdaftar di Kemenkumham.


"Clear semua (gangguan muktamar tandingan), sudah tutup buku kita, sudah turun SK dari Kumham," kata Jazilul beberapa waktu lalu.


Jazilul menyebut struktur kepengurusan PKB kini mengalami penyegaran karena banyak diisi oleh kalangan milenial. Dengan adanya struktur baru PKB, kata Jazilul, wacana muktamar tak lagi relevan.


Adapun muktamar tandingan sempat bergulir kala mantan Sekjen PKB Lukman Edy menggugat hasil Muktamar ke-6 PKB yang digelar di Bali. Surat gugatan telah dikirim ke Majelis Tahkim PKB serta Kemenkumham. Lukman menyebut Muktamar itu cacat prosedur dan perlu digelar kembali.rajamedia

Komentar: