Tega! Oknum Ayah Kandung Di Kota Serang Setubuhi Anak Sendiri
RMBanten.com, Hukrim - Seorang ayah yang tega mencabuli anak kandungnya diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota.
"Betul bahwa unit Perlindungan Perempuan telah mengamankan seorang pria berinisial RH (36) diduga telah melakukan tindak pidana menyetubuhi dan atau melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang masih dibawah umur,” terang Kasat Reskrim AKP David Adhi Kusuma, Senin (27/2).
Secara kronologis dijelaskan Kanit PPA Ipda Febby, awal kejadian terjadi pada Kamis tanggal 16 Februari 2023 jam 21.30 WIB, ketika korban (disamarkan) Mawar (14) ditelepon melalui aplikasi WhatApp oleh pelaku.
Korban ditelpon akan dimasukan pesantren dan jika tinggal di tempat saudara akan merepotkan. Korban kemudian mengiyakan hal tersebut.
Setelah itu pada Sabtu (18/02) pukul 11.00 Wib, korban dijemput dari rumah saudaranya di Pandeglang, untuk berangkat ke rumah nenek anak korban.
Kemudian beristirahat di rumah nenek. Pagi harinya pada Minggu (19/2) sekira jam 06.30 Wib, berangkat ke kontrakan di Kaloran, Kota Serang.
Pelaku RH (36) tiba di kontrakan korban untuk beristirahat.
Sore harinya sekira pukul 16.00 wib, korban yang sedang berbaring di kasur dan bermain handphone, tiba-tiba dirudapaksa pelaku setelah itu anak Korban diangkat dan diberdirikan didepan kamar mandi.
Pelaku melakukan rudapaksa ke korban hingga korban kesakitan. Korban juga sempat ditarik ke dalam kamar mandi dan pelaku mencoba kembali merudapaksa dan korban sempat melawan.
Kejadian kedua pada Minggu (19/2) sekira pukul 20.00 Wib saat korban sedang main andphone, lalu pelaku melakukan rudapaksa lagi.
Setelah itu korban masuk kamar mandi, dan pelaku menanyakan korban karena terlalu lama di kamar mandi san korban menjawab sedang bermain game online.
Kejadian ketiga pada Senin (20/2) pukul 03.00 WIB saat korban sedang di kamar, pelaku kembali melakukan rudapaksa korban yang jelas-jelas anak kandungnya sendiri. Pagi harinya pelaku ingin melakukan persetubuhan kembali namun korban menolak dan pelaku mengatakan ke korban.
"Jangan kasih tau orang, papa sayang kamu. Mereka gak bakalan selamanya sayang sama kamu,” ujar pelaku ke korban.
Pelaku selanjutnya berangkat kerja dengan korban ditinggal sendiri di kontrakan.
"Korban kemudian telepon saudaranya dan melaporkan kejadian yang dialami selama ikut ayahnya,” jelas Febby.
Selanjutnya korban bercerita kepada ibu kandungnya dan diantar saudaranya, melaporkan kejadian tersebut ke unit PPA Satreskrim Polresta Serkot hingga dilakukan visum.
Menurut Ipda Febby, ibu kandung korban seorang wiraswasta tinggal di Indragiri Hulu Riau. Sementara Saksi satu IA (50) seorang Petani warga Pandeglang dan
Saksi dua RM (49) wiraswasta warga Pandeglang.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku diamankan di Polresta Serang Kota.
"Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomot 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” demikian Febby seperti dilansir dari bantensatu.
Keamanan 6 hari yang lalu
Keamanan | 6 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Banten | 4 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu