Sinergi Bidang Hukum, Tiga BUMD Teken Kerja Sama Dengan Kejari Kota Tangerang
RMBanten.com, Hukum - Sinergi Pemerintah Kota Tangerang kali ini dilaukang dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Sinergi ditandai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tangerang dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang tentang penanganan masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN).
Walikota Tangerang, Arief R. Wismansyah, yang hadir dalam acara penandatanganan tersebut mengatakan, upaya tersebut dilakukan sebagai upaya menciptakan sinergitas dan saling membantu guna mencapai tujuan bersama yakni tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan.
"Dan tentunya mendukung pelayanan hukum di Kota Tangerang yang semakin prima," ungkap Arief dalam acara yang dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, I Ketut Maha Agung di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (5/4).
Menurut Arief, ada tiga BUMD yang mengikuti penandatanganan kerja sama diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik lagi, sehingga diharapkan dapat turut memacu pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Tangerang.
"Bukan sekadar mencari profit tapi bagaimana memberi pelayanan yang baik dan cepat kepada masyarakat," tegas wali kota.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, I Ketut Maha Agung, mengungkapkan, ketiga BUMD memiliki layanan yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat, di mana produk yang dipasarkan adalah kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat yang tentunya membutuhkan perhatian.
"Jadi harus optimal dan berhati-hati, dan apapun pelayanannya harus dimaksimalkan," pesan Kajari.
Ketiga BUMD Kota Tangerang yang melakukan PKS dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang antara lain, PT. Tangerang Nusantara Global (PT. TNG), Perumda Pasar Kota Tangerang dan Perumda Tirta Benteng.
Nasional 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Keamanan | 3 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu