Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Satpol PP Tangerang Grebek Praktek Maksiat  di Bangunan di Atas Laut

Laporan: CAREP-01
Minggu, 15 Juni 2025 | 16:55 WIB
Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan operasi Pekat di Kecamatam Mauk dan Kemiri - Foto: Diskominfi Kabupaten Tangerang -
Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan operasi Pekat di Kecamatam Mauk dan Kemiri - Foto: Diskominfi Kabupaten Tangerang -

RMBANTEN.COM - Tangerang, Pekat  – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang tak tinggal diam. Jumat malam (14/6/2025), mereka kembali turun tangan memberantas penyakit masyarakat (pekat) yang meresahkan warga, khususnya praktik prostitusi terselubung dan pelanggaran izin usaha di wilayah pesisir.
 

Dua kecamatan jadi target: Mauk dan Kemiri. Dua titik yang disebut-sebut jadi 'surga malam' di tengah keresahan masyarakat.
 

Bangunan Bagan di Atas Laut, Pasangan Mesum Terjaring
 

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, memimpin langsung operasi yang menyisir kawasan pesisir Pantai Sangrila. 

 

Hasilnya mengejutkan: petugas mendapati bangunan menyerupai kamar yang dibangun di atas laut, dikenal sebagai bagan, yang diduga digunakan untuk aktivitas maksiat.
 

Di tempat itu, petugas menemukan empat wanita pemandu karaoke serta satu pasangan bukan suami istri yang tertangkap basah tengah berduaan di dalam bagan.
 

“Ini tindak lanjut dari laporan masyarakat. Tempat ini meresahkan dan kami tidak akan biarkan,” tegas Agus.
 

Kafe Karaoke Tanpa Izin Disegel
 

Sementara itu di Kecamatan Kemiri, giliran dua kafe dan tempat karaoke yang disegel. Tempat usaha hiburan di Desa Kemiri dan Rancalabu ini ternyata tidak memiliki izin operasional. Parahnya lagi, izin usaha yang dimiliki disalahgunakan untuk kegiatan hiburan malam yang menyimpang.
 

Dua wanita juga ikut diamankan dari lokasi hiburan tersebut. Petugas tak main-main. Mereka menyegel tempat usaha, mengamankan barang bukti, serta memanggil pemilik untuk dimintai keterangan.
 

Bukti Lengkap: Kondom, Miras, dan Dokumen Ilegal
 

Dari lokasi operasi, petugas menyita alat kontrasepsi, minuman keras, hingga dokumen usaha yang mencurigakan. Tak hanya menyasar lokasi hiburan, Satpol PP juga memeriksa kontrakan dan rumah warga yang disinyalir jadi markas prostitusi daring.
 

Semua individu yang terjaring dibawa ke kantor Satpol PP untuk didata dan dibina. Menurut Agus, pendekatan ini bukan cuma soal penindakan.
 

“Kami tidak hanya menindak, tapi juga memberikan pembinaan dan edukasi kepada mereka yang terlibat. Tujuannya agar tidak kembali mengulangi perbuatannya,” jelasnya.
 

Dibekingi TNI-Polri, Operasi Akan Rutin
 

Operasi ini mendapat dukungan penuh dari unsur TNI dan Polri. Agus menegaskan, operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang.
 

“Ini bagian dari komitmen menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan bermoral. Kami dorong masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan,” ujarnya.
 

Peringatan Serius untuk Pemilik Usaha
 

Pemerintah Kabupaten Tangerang juga memberi sinyal tegas kepada para pemilik usaha nakal: jangan main-main dengan aturan. Penyalahgunaan izin usaha bisa berujung pada penyegelan permanen dan proses hukum.
 

“Semua harus taat hukum. Jangan korbankan moral masyarakat hanya demi cuan,” tandas Agus.
 

✍️ Sumber: Diskominfo Kab. Tangerangrajamedia

Komentar: