Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Satgassus Polri Gelar Pertemuan Dengan Jajaran Pemkab Pandegalang

Pencegahan Korupsi Pupuk Subsidi

Laporan: Raja Media Network
Rabu, 06 September 2023 | 13:28 WIB
Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Pandeglang. (Foto: Dok Humas Polri)
Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Pandeglang. (Foto: Dok Humas Polri)

RMBanten.com - Pandeglang - Dalam upaya upaya pencegahan penyelewengan penyaluran pupuk subsidi, Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.

Pencegahan tersebut diperlukan agar kasus serupa yang belum lama ditangani Polres Pandeglang tidak terulang kembali.

Anggota Satgassus Yudi Purnomo Harahap menyampaikan, pihaknya diterima oleh Sekda Kabupaten Pandeglang beserta jajarannya, Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian, Kepala Dinas Pertanian Provinsi Banten, perwakilan dari PT Pupuk Indonesia Holding Company, dan Distributor Pupuk.
Setelah itu, dilakukan diskusi mengenai pendistribusian pupuk subsidi di Pandeglang dari Asisten Ekonomi, Dinas Pertanian dan Dinas Perdagangan Kabupaten Padeglang.

"Upaya pencegahan korupsi dan penyelewengan dalam pendistribusian pupuk subsidi merupakan perintah langsung Kapolri yang ingin Polri mendukung program pemerintah dalam bidang ketahanan pangan dan kepedulian terhadap kehidupan petani agar mendapatkan haknya memperoleh pupuk subsidi,” jelas Yudi dalam keterangannya mengutip laman Humas Polri, Rabu (6/9).

Sementara Kepala Tim Satgassus Hotman Tambunan, mengapresiasi aparat penegak hukum atas upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyelewengan pupuk di Kabupaten Pandeglang.

"Ini harus dilihat bukan hanya dalam konteks penegakan hukum, tetapi juga sebagai momen dan bagian dari upaya meningkatkan akuntabilitas mekanisme distribusi pupuk bersubsidi terutama bagi pelaku yang berada di lini depan, yaitu dinas pertanian kabupaten, kios, dan distributor pupuk subsidi,” ungkapnya.

Menurutnya, Dinas Pertanian Kabupaten yang menentukan petani penerima pupuk harus selalu menjaga dan memperbaharui keakuratan data penerima pupuk bersubsidi. Sementara, PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) sebagai yang menunjuk kios dan distributor harus membina lebih intens para distributor dan kios.

"PIHC sebagai PSO (Public Service Obligation) yang ditunjuk oleh pemerintah juga harus terus menerus dan selalu memastikan agar para kios dan distributor melakukan aturan, prosedur, dan mekanisme yang telah ditetapkan. Terlebih, PIHC sudah mempunyai alat/tools tersendiri," demikian tutup Hotman.rajamedia

Komentar: