Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Sanksi Berat Mengintai! THR Wajib Cair Penuh, Tak Boleh Dicicil!

Laporan: Maya Aul
Rabu, 12 Maret 2025 | 07:23 WIB
Ilustrasi uang Rp 100.000, -
Ilustrasi uang Rp 100.000, -

RMBANTEN.COM - Jakarta, Raja Media - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mewanti-wanti para pengusaha. Tunjangan Hari Raya (THR) harus cair penuh, tidak boleh dicicil! Dan paling lambat harus diterima pekerja H-7 sebelum hari raya keagamaan.
 

"Saya tegaskan, THR itu hak pekerja. Harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Perusahaan harus patuh," kata Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/3/2025).
 

Aturan ini bukan basa-basi. Yassierli merujuk pada PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Singkatnya:

 

1. Pekerja yang sudah bekerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR satu bulan gaji penuh.

2. Pekerja yang masa kerjanya di bawah 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional.

3. Perusahaan tak bisa lagi mencari celah untuk menghindar.
 

Posko Aduan THR Didirikan
 

Bagi pekerja yang haknya dilanggar, laporkan! Kementerian Ketenagakerjaan telah membuka Posko Pengaduan THR 2025 di berbagai daerah.
 

Di posko ini, pekerja bisa:


✅ Konsultasi soal hak mereka.
✅ Melaporkan perusahaan yang telat atau mencicil THR.
✅ Mediasi jika ada sengketa soal THR.
 

"Kami juga minta pemerintah daerah ikut membentuk posko serupa di provinsi, kabupaten, dan kota. Jangan sampai ada pekerja yang dirugikan," tegas Yassierli.
 

Sanksi Berat bagi Pengusaha Bandel
 

Pemerintah tak main-main soal sanksi. Perusahaan yang telat atau mencicil THR akan kena hukuman!
 

1️⃣ Teguran tertulis, kalau terlambat bayar.
2️⃣ Denda administratif, yang wajib dibayar perusahaan.
3️⃣ Pembekuan izin usaha, kalau tetap membandel.
 

Harapannya jelas: Pekerja bisa menikmati hari raya dengan tenang, tanpa drama soal THR.
 

Nah, kalau ada yang merasa haknya dilanggar, sudah tahu harus ke mana, kan?rajamedia

Komentar: