PSEL Cipecang Batal! Pemkot Terbitkan Perwal, Ketua RW Wajib Jadi Ketua Bank Sampah!
                      RMBANTEN.COM - Tangsel, Pengeloaan Sampah — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) terbaru yang mewajibkan setiap Ketua RW di 54 kelurahan dan tujuh kecamatan otomatis merangkap sebagai Ketua Kelompok Bank Sampah di wilayahnya.
Langkah ini jadi manuver baru setelah proyek PSEL Cipeucang resmi dibatalkan pemerintah pusat.
 
Imbas Batalnya PSEL Cipeucang
 
Keputusan ini merupakan respon langsung atas pengalihan skema penanganan sampah.
Pemerintah pusat telah memutuskan pemrosesan sampah untuk Tangerang Raya dipusatkan di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang.
 
Volume sampah Tangsel disebut mencapai 427 ton kubik per hari — dan penumpukan kerap menimbulkan keluhan warga sekitar.
 
Ketua RW Jadi Garda Terdepan
 
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, menegaskan bahwa Perwal ini menempatkan Ketua RW sebagai motor lapangan dalam pergerakan Bank Sampah.
 
“Setiap Ketua RW otomatis menjadi Ketua Bank Sampah di wilayahnya. Dengan begitu, pengelolaan bisa lebih efektif dan menyeluruh,” kata Pilar, Senin (2/11/2025).
 
Pilar juga menyorot kurangnya partisipasi anak muda dalam gerakan lingkungan tersebut — dan berharap keterlibatan generasi muda meningkat.
 
Instruksi Perpres 109/2025
 
Pembatalan PSEL Cipeucang ditegaskan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, saat meninjau TPA Jatiwaringin.
 
Hanif menyebut pembatalan pembangunan PSEL yang tidak sempat berjalan adalah perintah langsung Perpres No.109/2025.
 
Sebagai gantinya, pengolahan sampah berbasis energi listrik untuk Kota Tangerang dan Tangsel akan disatukan dan dipusatkan dalam proyek PSEL Jatiwaringin.
 
Fokus Baru di Lapangan
 
Dengan aturan baru ini, Pemkot Tangsel berharap sistem Bank Sampah menjadi barisan pertama pengendalian sampah dari lingkungan, sebelum mengalir ke hulu sistem regional.
 
“Ini soal masa depan lingkungan kita,” tutup Pilar.![]()
Ékobis 6 hari yang lalu
    Warta Banten | 6 hari yang lalu
Peristiwa | 4 hari yang lalu
Warta Banten | 5 hari yang lalu
Ékobis | 5 hari yang lalu
Nagara | 5 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Warta Banten | 5 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Kaamanan | 6 hari yang lalu