Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Prabowo Teken PP! Saksi Pelaku yang Kooperatif Bisa Pulang Lebih Cepat

Laporan: Firman
Minggu, 22 Juni 2025 | 15:31 WIB
Presiden Prabowo Subianto - BPMI Setpres -
Presiden Prabowo Subianto - BPMI Setpres -

RMBANTEN.COM - Jakarta, Hukum — Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku.
 

Beleid ini membuka jalan saksi pelaku (justice collaborator) untuk memperoleh penghargaan berupa keringanan hukuman, hingga bebas bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lainnya—asalkan mereka bukan pelaku utama dan bersedia bekerja sama mengungkap kejahatan yang sedang diusut.
 

“Ini langkah besar dalam memperkuat sistem peradilan yang adil dan progresif,” ujar sumber dari Kemenkumham, Minggu (22/6/2025).
 

Syarat Diperketat: Bukan Otak Kejahatan, Siap Bekerja Sama!
 

Dalam Pasal 4 PP tersebut ditegaskan, saksi pelaku bisa mendapat penghargaan dalam berbagai bentuk, dengan syarat ketat:

 

🔸 Substantif: Bukan pelaku utama, keterangannya penting.
🔸 Administratif: Identitas lengkap, pernyataan mengakui perbuatan, bersedia kerja sama, dan tidak melarikan diri.
 

“Saksi pelaku wajib memberi keterangan di semua tahap, dan siap hadapi persidangan,” bunyi salah satu pasal.
 

Pasal 29: Jalan Bebas Bersyarat Terbuka untuk yang Lolos Verifikasi
 

Dalam Pasal 29 ayat (1) ditegaskan bahwa pembebasan bersyarat hanya diberikan bagi saksi pelaku yang telah mendapat penanganan khusus. Status ini baru bisa diperoleh setelah lulus pemeriksaan substantif dan administratif.
 

Permohonan diajukan melalui penyidik, jaksa penuntut umum, dan pimpinan LPSK, yang akan menilai kelayakan penghargaan.
 

Saksi Pelaku dari Tahap Penyidikan hingga Persidangan Dapat Perlakuan Khusus
 

Bukan hanya terpidana, tersangka dan terdakwa juga bisa menjadi saksi pelaku. Meski tak bisa langsung bebas bersyarat, mereka tetap memperoleh penghargaan, seperti:

✔️ Pemisahan ruang tahanan
✔️ Pemisahan berkas perkara
✔️ Kesaksian di persidangan tanpa bertatap muka langsung dengan terdakwa utama
 

Dalam Pasal 17, diatur bahwa pimpinan LPSK berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk menyampaikan rekomendasi penghargaan kepada saksi pelaku yang kooperatif.
 

DPR Apresiasi, Praktisi Hukum Wanti-wanti soal Seleksi Ketat
 

Langkah Presiden Prabowo ini mendapat respons beragam dari parlemen dan aktivis hukum. Banyak yang memuji sebagai bentuk perlindungan bagi whistleblower, tapi juga mengingatkan agar seleksi dilakukan ketat agar tak disalahgunakan oleh pelaku kriminal yang mencari jalan pintas.rajamedia

Komentar: