Polri Ungkap Tiga Modus Kecurangan dalam Distribusi MinyaKita

RMBANTEN.COM - Jakarta, Raja Media – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap adanya praktik kecurangan dalam distribusi minyak goreng bersubsidi MinyaKita.
Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan tiga modus yang dilakukan oleh sejumlah pihak, di antaranya ketidaksesuaian volume dengan label kemasan, penggunaan label palsu, serta produksi tanpa izin yang masih beroperasi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa temuan tersebut merupakan hasil pemantauan yang dilakukan oleh Satgas Pangan Polri di beberapa wilayah.
"Ada yang kami dapati isinya tidak sesuai dengan kemasan 1 liter, kemudian ada juga yang menggunakan label palsu MinyaKita," kata Listyo di Jakarta, Senin (10/3).
Selain itu, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menambahkan bahwa ada produsen yang tetap menjalankan produksi meskipun izinnya telah dicabut.
"Tiga modus ini ditemukan dalam pemeriksaan di tiga lokasi oleh Satgas Pangan Polri. Saat ini masih dilakukan pendalaman lebih lanjut," ujar Sandi.
Produk Tidak Sesuai Takaran
Sebelumnya, Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf menyampaikan bahwa pihaknya menemukan adanya produk MinyaKita dengan volume yang tidak sesuai saat melakukan inspeksi di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3).
"Kami melakukan pengukuran terhadap tiga merek MinyaKita yang diproduksi oleh tiga perusahaan berbeda. Hasilnya, volume minyak goreng yang tertera dalam kemasan tidak sesuai dengan isinya. Label mencantumkan 1 liter, tetapi setelah diukur, hanya berisi 700 hingga 900 mililiter," ujar Helfi.
Adapun tiga produsen yang produknya ditemukan tidak sesuai takaran adalah:
1. PT Artha Eka Global Asia (Depok, Jawa Barat)
2. Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (Kudus, Jawa Tengah)
3. PT Tunas Agro Indolestari (Tangerang, Banten)
Menurut Helfi, produk yang diuji dari PT Artha Eka Global Asia dan Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara berupa botol kemasan 1 liter, sedangkan dari PT Tunas Agro Indolestari adalah kemasan pouch 2 liter.
Langkah Tindak Lanjut
Atas temuan ini, Polri menyita sejumlah barang bukti dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pihak-pihak terkait.
"Satgas Pangan akan terus mendalami kasus ini dan memastikan adanya langkah hukum terhadap pelanggaran yang ditemukan. Kami akan segera menginformasikan perkembangan penyelidikan ini kepada masyarakat," pungkas Helfi.
Polri juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam membeli MinyaKita dan segera melapor jika menemukan adanya ketidaksesuaian produk di pasaran.
Warta Banten | 6 hari yang lalu
Warta Banten | 4 hari yang lalu
Kaamanan | 6 hari yang lalu
Kaamanan | 6 hari yang lalu
Kaamanan | 6 hari yang lalu
Warta Banten | 5 hari yang lalu
Nagara | 3 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Nagara | 2 hari yang lalu