Polres Tangsel Terus Sosialisasikan Perubahan Syarat Pengajuan SKCK

RMBanten.com, Tangsel - Perpol Nomor 6 tahun 2023 tertanggal 9 Oktober 2023 mengenai perubahan syarat pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mulai disosialisasikan Polres Tangsel.
Diakui, Kasat Intelkam Polres Tangsel, Iptu Eko Nopendi jika sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat.
"Sosialisasi ini dalam upaya untuk meningkatkan pemahaman kepada masyarakat terkait adanya persyaratan terbaru," ungkap Eko, pada Rabu (27/12).
Sementara itu, Kauryanmin Polres Tangsel, Ipda Agusto menyebut jika personel Sat Intelkam memberikan penjelasan rinci mengenai tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan SKCK.
"Kegiatan sosialisasi ini mendapatkan sambutan positif dari masyarakat. Mereka menyambut baik upaya Sat Intelkam Polres Tangerang Selatan dalam memberikan pemahaman yang lebih luas tentang persyaratan SKCK dan prosedurnya," tambah Agusto.
Adapun persyaratan SKCK terbaru yakni:
1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk.
2. Fotocopy Kartu Keluarga.
3. Fotocopy akta lahir/kenal lahir/ijazah.
4. Pas foto berlatarbelakang merah ukuran 4X6 sebanyak lima lembar.
5. Fotocopy paspor dengan masa berlaku paling sedikit enam bulan sebelum berakhir untuk keperluan ke luar negeri.
6. Fotocopy kartu rumus sidik jari.
7. Fotocopy tanda bukti status kepersertaan aktif dalam program JKN seperti BPJS Kesehatan, KIS, KBS (terbaru).
8. Surat pengantar/rekomendasi/kontrak kerja untuk WNI yang akan bekerja ke luar negeri.
Warta Banten 3 hari yang lalu

Mancanagara | 4 hari yang lalu
Nagara | 5 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Nagara | 4 hari yang lalu
Ékobis | 4 hari yang lalu
Peristiwa | 5 hari yang lalu
Hukum | 1 hari yang lalu
Warta Banten | 3 hari yang lalu