Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Petugas Haji Harus Melalui Perusahaan, Kemenag Akan Lobby Arab Saudi!

Laporan: Raja Media Network
Jumat, 03 Januari 2025 | 14:12 WIB
Ilustrasi petugas haji Indonesia. [Foto: Dok. RMN]
Ilustrasi petugas haji Indonesia. [Foto: Dok. RMN]

RMBANTEN.COM - Info Haji - Petugas haji pada tahun 2025 dalam penyelengaraan haji harus melalui syarikah atau perusahaan yang diberi izin operasional di Mina dan Arafah atas mandat dari badan pelayanan haji di Makkah (muassasah).


Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Hilman Latief dalam rapat bersama Panitia Kerja (Panja) Haji 2025 DPR RI, Jakarta, Kamis (2/1).


“Ada beberapa peraturan yang juga mungkin baru muncul termasuk petugas-petugas yang ada di Saudi Arabia. Kalau sebelumnya kita bisa merekrut banyak pihak, kalau tahun ini informasi yang muncul petugas yang di Saudi mukimin kita harus melalui syarikah,” ujar Hilman.


Dikatakan Hilman, petugas yang boleh direkrut juga merupakan petugas yang telah memiliki iqomah (izin menetap) dan izin kerja di Arab Saudi.


Dia menilai, regulasi ini merupakan hal yang kompleks dan menyulitkan.


“Ini proses yang kita dalami dan yang boleh direkrut adalah orang Indonesia yang juga sudah memiliki iqomah dan izin kerja di sana, jadi memang agak sedikit kompleks, akan kita jajaki agar kita bisa diberi kemudahan,” ujar Hilman.


Menurut Hilman kuota haji Indonesia pada 2025 mencapai 221.000.


Ia merinci 203.320 orang diantaranya untuk kuota haji reguler. Sementara itu, sisanya diperuntukan bagi jamaah haji khusus.


"Untuk haji regulernya itu 203.320, yang dimaksud haji reguler itu ada jemaah haji reguler disebut dengan reguler murni itu jemaah," kata Hilman.


Selain itu, kata Hilman, petugas haji daerah dan pembimbing haji dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) juga termasuk dalam kuota jemaah haji reguler. 


"Untuk haji khususnya 17.680," jelasnya.


Hilman mengatakan keberangkatan tim Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU), tim pengawas DPR, DPD, hingga BPK RI akan termasuk dalam kuota petugas hajirajamedia

Komentar: