Penanganan Situ Cihuni Dikembalikan Ke Fungsi Semula Untuk Masyarakat
RMBanten.com - Serpong - Status Situ Cihuni kembali menjadi aset atau kekayaan negara. Pemerintah Provinsi Banten mendukung pengembalian fungsi Situ Cihuni sebagai daerah konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air untuk masyarakat.
Demikian disampaikan Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar saat Konferensi Pers Penanganan Perkara Situ Cihuni, Serpong, Tangerang, Jum'at (14/7)
"Setelah putusan Mahkamah Agung, aset ini (Situ Cihuni) kembali ke Negara. Dalam pendayagunaan kawasan ini fungsi konservasi dan fungsi-fungsi lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan peruntukan untuk situ,” ungkapnya.
Menurut Al Muktabar, Pemerintah Provinsi Banten akan berperan aktif bekerjasama dengan Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) untuk memfungsikan kembali kawasan ini.
"Fungsi kembali berarti peruntukannya bagi masyarakat. Dengan segala potensi dan harapan seoptimal mungkin, Situ Cihuni berdaya bagi negara yaitu masyarakat,” ujar Al Muktabar.
Kementerian PUPR bekerjasama dengan Panglima Komando Daerah Militer Jayakarta (Pangdam Jaya), kata Al Muktaar dalam waktu dekat akan mulai menata kelola kembali kawasan Situ Cihuni secara bertahap sampai 2026.
"Pemprov Banten mendukung dalam rangka tata kerja pengelolaan Situ Cihuni. Mudah-mudahan segera termanfaatkan kembali sesuai dengan fungsi yang ada,” ungkap Al Muktabar.
Lebih lanjut, Situ Cihuni bagian dari Daerah Aliran Sungai (DAS) Cisadane. Pengembalian Situ Cihuni ke fungsi semula akan bermanfaat luas bagi konservasi air permukaan tanah, pendayagunaan air sebagai air baku maupun pengairan, hingga pengendalian daya rusak air atau retensi banjir.
“Situ Cihuni aset tercatat di Pemprov Banten register 22. Kita akan bersama melakukan pemulihan fungsinya kembali ke situ sesuai Undang-Undang yang mengatur,” tegas Al Muktabar.
“Apresiasi kepada semua pihak yang telah melakukan langkah-langkah hukum sehingga ini (Situ Cihuni) kembali ke negara. Kita bersama menjaga aset negara yang nanti manfaatnya kembali ke masyarakat,” demikian tutup Al Muktabar.
Parlemen 6 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Keamanan | 3 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Keamanan | 3 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu