Pemprov Banten Perkuat Mitigasi Dini, Tambang Ilegal Jadi Sasaran Penertiban!
RMBANTEN.COM - Serang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menegaskan tidak menunggu bencana datang. Mitigasi dini bencana hidrometeorologi kini diperkuat, mulai dari pelestarian lingkungan hingga penertiban tegas aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai merusak alam dan meningkatkan risiko bencana.
Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menekankan bahwa pencegahan harus dilakukan sebelum bencana terjadi, bukan setelah dampak dirasakan masyarakat.
Belajar dari Bencana di Sumatra
Dimyati menyebut bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra beberapa waktu lalu menjadi peringatan serius bagi Banten. Menurutnya, kesadaran kolektif antara pemerintah dan masyarakat mutlak diperlukan untuk menjaga kelestarian alam demi meminimalkan risiko bencana.
“Mitigasi bencana harus dilakukan sebelum terjadi. Karena itu, kami bertindak tegas menertibkan aktivitas tambang ilegal yang terjadi di Lebak dan sekitarnya,” ujar Dimyati, Selasa (16/12/2025).
Tambang Ilegal Rusak Ekosistem dan Infrastruktur
Dimyati menjelaskan, aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) tidak hanya merusak ekosistem dan mengubah aliran sungai, tetapi juga berdampak langsung pada infrastruktur daerah. Lalu lintas kendaraan bertonase besar kerap mempercepat kerusakan jalan dan memicu keresahan warga.
Ia menegaskan, meski Banten memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah, pemanfaatannya harus berorientasi jangka panjang dan berkelanjutan.
“Pemanfaatan sumber daya alam tidak boleh hanya mengejar keuntungan sesaat bagi kelompok atau perorangan,” tegasnya.
Hidup Berdampingan dengan Alam
Dimyati menekankan pentingnya paradigma hidup berdampingan dengan alam sebagai bagian dari strategi mitigasi bencana.
“Kita harus hidup berdampingan dengan alam dan saling menjaga,” ujarnya.
Sebagai rujukan kearifan lokal, Dimyati mencontohkan masyarakat adat Baduy yang konsisten menjaga keseimbangan alam. Pola hidup tersebut dinilai mampu menjaga kejernihan sungai, kesuburan tanah, serta kebersihan udara, sehingga kehidupan berjalan harmonis dan damai.
“Kita harus mencontoh hal itu,” pungkasnya.
Banten Siaga 90 Hari
Pada kesempatan yang sama, Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Banten, Lutfi Mujahidin, menyampaikan langkah teknis antisipasi bencana. Pemprov Banten resmi menetapkan status siaga bencana hidrometeorologi selama 90 hari ke depan.
Penetapan status siaga tersebut merujuk pada rilis BMKG dan mencakup wilayah strategis, seperti Kota Tangerang dan Kabupaten Pandeglang. Meski Banten berada pada kategori zona hijau, peningkatan kewaspadaan tetap diperlukan untuk mengantisipasi potensi banjir dan tanah longsor.
“Kalau kita sudah bersiaga, Insya Allah penanganannya akan lebih efektif karena mitigasi dilakukan sejak awal,” ujar Lutfi.
Mitigasi Jadi Kunci
Dengan penguatan mitigasi dini dan penertiban aktivitas perusak lingkungan, Pemprov Banten berharap risiko bencana hidrometeorologi dapat ditekan, sekaligus memastikan keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan di Banten.
Sumber: bantenprov.go.id![]()
Nagara | 5 hari yang lalu
Pulitik Jero | 6 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Ékobis | 6 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Kaamanan | 3 hari yang lalu
Pulitik Jero | 4 hari yang lalu
Warta Banten | 3 hari yang lalu
Pulitik Jero | 3 hari yang lalu
