Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Pemprov Banten Dukung Kejagung Soal Pengawasan Media Komunikasi

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 22 Mei 2025 | 16:39 WIB
Pemprov Banten dukung Kejagung soal pengawasan Media Komunikasi - Foto: Biro Adpimpro Banten -
Pemprov Banten dukung Kejagung soal pengawasan Media Komunikasi - Foto: Biro Adpimpro Banten -

RMBANTEN.COM - Serang, Multimedia – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam meningkatkan pengawasan media komunikasi dan multimedia. 
 

Sinergi ini dinilai penting demi menjaga ruang digital tetap bersih dan aman dari konten negatif.
 

Kejagung Pusatkan Perhatian pada Konten Bermasalah
 

Rapat koordinasi yang digelar di Aula Lantai 3 Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Provinsi Banten, Kamis (22/5/2025), menjadi ajang penting untuk memperkuat kolaborasi antarlembaga.
 

Kasubdit Peredaran Barang Cetakan dan Media Komunikasi Kejaksaan RI, Rudy Hartono, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk deteksi dini dan evaluasi terhadap maraknya pelanggaran konten digital.
 

"Fokus utama kami adalah penanganan konten negatif—dari pornografi, judi online, hingga radikalisme," tegas Rudy.
 

Ia juga menyoroti pentingnya perhatian serius terhadap judi online, yang disebutnya sudah dalam tahap darurat digital.
 

Sinergi Banten untuk Ruang Digital Sehat
 

Plt. Kepala Dinas Kominfo Provinsi Banten, Arif Agus Rakhman, menegaskan bahwa pihaknya terus membangun sistem informasi digital yang cerdas, sehat, dan ramah.
 

“Sesuai arahan Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur, kami ingin menjadikan ruang digital di Banten sebagai ruang yang ramah bagi siapa pun. Tidak boleh ada hoaks, fitnah, atau ujaran kebencian yang dibiarkan berkembang,” tegas Arif.
 

Komitmen Bersama Tangkal Hoaks dan Narasi Berbahaya
 

Rudy menambahkan, manfaat dari pengawasan terpadu ini adalah kemampuan untuk mempercepat klarifikasi hoaks dan mendorong masyarakat lebih waspada terhadap narasi tidak informatif yang beredar di media sosial.
 

Rapat tersebut juga dihadiri oleh Kejati Banten, perwakilan Kejari se-Banten, dan jajaran Dinas Kominfo kabupaten/kota. Kegiatan ditutup dengan sharing session penanganan konten bermasalah di masing-masing wilayah.
 

Ruang digital bukan ruang bebas nilai. Saatnya semua pihak bertanggung jawab.
 

Sumber: bantenprov.go.idrajamedia

Komentar: