Pemkot Tangerang Terima 1,6 Juta Meter Persegi PSU dari 11 Pengembang

RMBANTEN.COM - Tangkot, Lahan PSU - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menerima total 1.637.215 meter persegi lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari 11 pengembang perumahan.
Dalam rangkaian acara yang digelar di Patio Gedung Puspem Kota Tangerang, Selasa (20/05/2025), Pemkot tak lupa memberikan penghargaan kepada para pengembang, Kejaksaan, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas peran mereka memfasilitasi proses serah terima.
Komitmen Wujudkan Kota Nyaman dan Berkelanjutan
Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menegaskan bahwa penyerahan PSU merupakan bentuk komitmen nyata semua pihak dalam mewujudkan hunian yang layak dan pembangunan kota yang berpihak kepada masyarakat.
"Sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan, setiap pengembang perumahan wajib menyediakan dan menyerahkan PSU, yang meliputi jalan, drainase, ruang terbuka hijau, fasilitas umum, serta jaringan utilitas kepada pemerintah daerah," tegas Sachrudin dalam sambutannya.
Fasilitas Umum Kini Bisa Dikelola Pemerintah
Lebih lanjut, Sachrudin menyampaikan bahwa penyerahan PSU penting agar pemerintah dapat mengelola fasilitas umum secara optimal dan berkelanjutan.
"Penyerahan ini sangat penting agar fasilitas umum yang dibangun dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat dan dikelola oleh pemerintah," ujarnya.
Pembangunan Perumahan Dongkrak Pertumbuhan Kota
Wali Kota juga mengakui peran besar sektor perumahan dalam mendorong pertumbuhan kawasan. Ia menyebut bahwa ketersediaan infrastruktur dasar akan menjadi kunci peningkatan kualitas hidup masyarakat.
"Ketersediaan infrastruktur dasar yang memadai akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, menciptakan lingkungan hunian yang sehat dan kompetitif, sekaligus berdampak pada peningkatan nilai ekonomi kawasan," ungkapnya.
Pemkot Siap Lanjutkan Sinergi dengan Pengembang
Di akhir sambutannya, Sachrudin menegaskan komitmen Pemkot Tangerang dalam memperkuat kerja sama dengan pengembang ke depannya.
"Penyerahan PSU secara resmi memberikan kepastian hukum dan legitimasi bagi pemerintah untuk melakukan pemeliharaan dan pengembangan lebih lanjut," pungkasnya.
Ékobis 4 hari yang lalu

Kaamanan | 1 hari yang lalu
Warta Banten | 6 hari yang lalu
Warta Banten | 6 hari yang lalu
Pulitik Jero | 5 hari yang lalu
Ékobis | 2 hari yang lalu
Ékobis | 4 hari yang lalu
Nagara | 18 jam yang lalu
Warta Banten | 2 hari yang lalu
Ékobis | 1 hari yang lalu