Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Pemerintah Siapkan Aturan Baru Lindungi UMKM dari Beban Marketplace

Laporan: Firman
Selasa, 19 Mei 2026 | 12:49 WIB
Menteri UMKM Mamam Abdurrahman - Humas Kementerian UMKM -
Menteri UMKM Mamam Abdurrahman - Humas Kementerian UMKM -

RMBANTEN.COM — Jakarta — Pemerintah mulai bergerak melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dari tekanan biaya layanan platform e-commerce yang dinilai makin membebani.
 

Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah Republik Indonesia tengah menyusun Peraturan Menteri (Permen) tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM guna menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih sehat, adil, dan berkelanjutan.
 

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengatakan regulasi tersebut disiapkan untuk menjawab berbagai keluhan seller UMKM terkait biaya layanan marketplace yang kerap berubah dan dianggap memberatkan.
 

“Kementerian UMKM berkepentingan menjaga ekosistem yang adil. Permen ini sudah diharmonisasi bersama Kementerian Hukum dan sekarang masuk tahap perundang-undangan di Kementerian Sekretariat Negara,” kata Maman dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Senayan, Senin (18/5/2026).
 

Marketplace Tak Boleh Lagi Seenaknya
 

Maman menegaskan aturan baru itu akan mengatur sedikitnya lima persoalan utama yang selama ini menjadi masalah di platform e-commerce.
 

Salah satu poin penting yakni penyederhanaan nomenklatur biaya layanan agar lebih transparan dan mudah dipahami pelaku UMKM.
 

Selama ini, menurut Maman, banyak marketplace menggunakan istilah biaya yang berbeda-beda sehingga membingungkan seller kecil.
 

Padahal pada dasarnya komponen biaya hanya meliputi biaya pendaftaran, biaya layanan, dan biaya promosi.
 

UMKM Akan Dapat Diskon 50 Persen
 

Kabar baik lainnya, pemerintah juga menyiapkan insentif khusus bagi usaha mikro dan kecil yang berjualan di marketplace.
 

Insentif tersebut berupa potongan hingga 50 persen terhadap biaya layanan platform e-commerce.
 

“Kami ingin memberikan insentif kepada usaha mikro dan kecil berupa potongan 50 persen biaya layanan marketplace,” ujar Maman.
 

Namun untuk mendapatkan fasilitas itu, pelaku UMKM wajib tergabung dalam sistem SAPA UMKM yang nantinya terintegrasi langsung dengan marketplace.
 

Tarif Tak Bisa Naik Mendadak
 

Dalam aturan tersebut, pemerintah juga melarang platform e-commerce menaikkan tarif biaya layanan secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan.
 

Menurut Maman, perubahan biaya mendadak sangat berbahaya bagi arus kas dan keberlangsungan usaha UMKM.
 

Karena itu, pemerintah akan mewajibkan adanya kontrak jangka panjang antara marketplace dan seller dengan masa berlaku tarif selama satu tahun.
 

“Kalau marketplace ingin menaikkan biaya layanan, harus memberitahukan tiga bulan sebelumnya agar UMKM punya waktu mempersiapkan diri,” tegasnya.
 

Pemerintah Siapkan Sanksi
 

Maman juga meminta seluruh platform e-commerce menahan diri untuk tidak menaikkan biaya layanan selama proses penyusunan regulasi berlangsung.
 

Ia memastikan pemerintah tidak akan ragu memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar aturan nantinya.
 

“Permen ini akan berlaku efektif setelah proses perundang-undangan selesai dan integrasi sistem SAPA UMKM tuntas dilakukan,” katanya.
 

UMKM Jadi Prioritas Ekonomi Digital
 

Langkah pemerintah ini dinilai menjadi sinyal kuat bahwa negara mulai serius membangun keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi digital dan perlindungan pelaku UMKM.
 

Sebab selama ini, banyak pelaku usaha kecil mengeluhkan tingginya potongan biaya layanan marketplace yang dinilai terus meningkat dan menggerus keuntungan usaha mereka.rajamedia

Komentar: