Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Panji Gumilang Ditahan 20 Hari Di Rutan Bareskrim, Kuasa Hukum Singgung Kriminalisasi

Laporan: Raja Media Network
Rabu, 02 Agustus 2023 | 22:42 WIB
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. (Foto: Repro)
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. (Foto: Repro)

RMBanten.com - Jakarta - Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang tersangka kasus dugaan penistaan agama ditahan selama 20 hari ditahan di Rutan Bareskrim.

Penahanan Panji Gumilang dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

"Dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” ujar Karo Penmas Brigjen Ahmad Ramadhan saat konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (2/8).

Sebelumnya dalam perkara yang sama penyidik juga telah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli. Berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga telah dikantongi.

“Bahwa setelah ditetapkannya Sdr. PG sebagai tersangka pada 1 Agustus 2023, penyidik telah melakukan pemeriksaan PG sebagai tersangka,” ucap Ramadhan.

Atas perbuatannya, Panji dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ponpes Al Zaytun menjadi sorotan lantaran diduga mengajarkan ajaran menyimpang.

Pesantren ini terus menjadi pembicaraan sejak beredar video saf Salat Ied campur antara perempuan dan laki-laki pada April lalu.

Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kini juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji.

Kriminalisasi

Kuasa hukum tersangka kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang, Hendra Effendi, menduga ada kriminalisasi dan politisasi dalam penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Hendra Effendi menyebut, proses hukum dari penetapan tersangka hingga penahanan Panji terjadi sangat cepat, hanya dalam waktu satu malam.

"Dimulai dari ditetapkan kami dari posisi sebagai saksi, kemudian ditetapkan jadi tersangka, kemudian ditetapkan diperintahkan untuk penangkapan, kemudian dilanjutkan kepada tahapan penahanan, ini dalam satu malam," ujar Hendra di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/8).

"Kita sangat prihatin, bagaimana tragedi kemanusiaan ini bisa terjadi di Bareskrim. Kita nggak paham, kita dari awal sudah menduga bagaimana terjadinya kriminalisasi dan politisasi persoalan pak Panji Gumilang," sambungnya

Walau begitu, Hendra berharap agar proses hukum yang dilalui Panji dapat berjalan dengan lancar, tanpa menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

"Karena bagaimana pun Pak Syekh Panji ini seorang tokoh yang punya pendukung jutaan. Ya tentunya dengan terjadinya hal ini ya kami enggak paham ya apa yang nanti terjadi,” pungkasnya.rajamedia

Komentar:
BERITA LAINNYA