Narkoba! Sri Antika Caleg DPRD Kota Tangerang Ditangkap Polisi
RMBANTEN.COM - Hukrim, Kota Tangerang - Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kota Tangerang dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berinsial SA (22) ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Polisi menangkap Sri Antika lantaran mendapat laporan jika Caleg gagal itu terindikasi menggunakan sabu.
Kapolsek Metro Gambir, Kompol Jamalinus Nababan, mengonfirmasi bahwa SA diamankan di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan pada Minggu (7/7).
"Hari Minggu subuh tanggal 7 Polsek Metro Gambir mengamankan satu orang wanita inisial SA (22) yang diduga kuat penyalahgunaan narkotika dan psikotropika," ujarnya kepada wartawan, Senin (8/7).
Menurut Kompol Jamalinus, SA ditangkap bersama dengan seorang anggota keluarganya yang berinisial MA (20).
"Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan pada saat diamankan pada wanita inisial SA ini ditemukan satu klip plastik diduga kuat berisi ataupun bekas dari salah satu narkoba jenis inex," tambahnya.
SA saat ini dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.
Kepada awak media, Sri Antika mengaku mengonsumsi narkoba karena stres usai bercerai dengan suaminya.
Sri mengaku baru sekali mengonsumsi narkoba jenis inex atau ekstasi.
"Baru sekali (mengonsumsi narkoba). ini kan ada kaitannya, kan aku stres abis divorce (cerai) juga," kata Sri Antika di Pospol Monas, Jakarta Pusat pada Senin (8/7).
Sedangkan terkait dirinya mengonsumsi obat jenis Benzodiazepin atau obat antidepresi sesuai dengan anjuran dokter.
"Untuk benzo itu aku minum konsumsi obat dari dokter," tegasnya.
Sri menegaskan dirinya mengonsumsi narkoba bukan karena stres akibat gagal nyaleg.
Sekedar informasi, Sri Antika merupakan kader perempuan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Diketahui SA menjadi caleg DPRD Kota Tangerang untuk daerah pemilihan (dapil) IV, Kecamatan Ciledug, Karang Tengah dan Larangan pada Pemilu 2024.
"Nggak sih kalau karena gagal nyaleg nggak terlalu gimana-gimana," kata Sri Antika.
Adapun Sri ditangkap di sebuah apartemen kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan oleh Polsek Metro Gambir pada Minggu, 7 Juli 2024, pukul 03.20.WIB.
SA mengaku menyesal dirinya sudah mengonsumsi narkoba hingga berurusan dengan pihak kepolisian.
"Nyesel banget dong," ucap Sri.
Nasional 6 hari yang lalu
Keamanan | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Ekbis | 5 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu