Gandeng Polisi! MKD DPR Perketat Pengawasan, TNKB Palsu Diburu
RMBANTEN.COM — Pontianak, Kunker — Langkah serius diambil parlemen untuk menjaga marwah lembaga. Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Agung Widyantoro, menegaskan pentingnya sinergi dengan kepolisian dalam mengawasi perilaku anggota dewan.
Pesan itu disampaikan saat kunjungan kerja MKD ke Polresta Pontianak, Senin (13/4/2026).
580 Anggota DPR, Pengawasan Tak Bisa Sendiri
Agung mengakui, dengan jumlah 580 anggota DPR dari latar belakang beragam, pengawasan internal memiliki keterbatasan.
Karena itu, kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Perlu dukungan aparat penegak hukum,” tegasnya.
MKD: Penjaga Marwah DPR
Sebagai lembaga etik, MKD punya mandat menjaga kehormatan DPR sesuai UU MD3.
Pengawasan dilakukan melalui dua jalur:
1. Pencegahan: sosialisasi dan kerja sama
2. Penindakan: terhadap pelanggaran etik
Pendekatan ini disebut sebagai kombinasi pengawasan modern.
TNKB Khusus Jadi Sorotan
Salah satu isu krusial yang disorot adalah maraknya dugaan pemalsuan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus DPR.
Laporan masyarakat terus bermunculan—dan ini dianggap mengancam kredibilitas lembaga.
“Harus ditindak tegas. Ini soal marwah DPR,” kata Agung.
Dorong Penegakan Hukum Tanpa Kompromi
MKD meminta aparat kepolisian tidak ragu menindak setiap dugaan pelanggaran, termasuk penyalahgunaan atribut kedewanan.
Langkah tegas dinilai penting agar fasilitas negara tidak disalahgunakan.
E-TLE Jadi Alat Kontrol
Penggunaan TNKB khusus juga dikaitkan dengan sistem tilang elektronik atau E-TLE.
Dengan sistem ini, setiap pelanggaran lalu lintas—termasuk oleh anggota DPR—bisa terdeteksi secara objektif.
Jaga Kepercayaan Publik
Agung menegaskan, di era keterbukaan informasi, kepercayaan publik menjadi taruhan utama.
Kolaborasi dengan kepolisian menjadi langkah strategis agar DPR tetap kredibel di mata masyarakat.
Pesan MKD tegas: tak ada ruang bagi penyalahgunaan atribut—integritas DPR harus dijaga, siapa pun pelakunya.![]()
Patandang | 5 hari yang lalu
Ékobis | 4 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Pulitik Jero | 1 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu
Warta Banten | 4 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Ékobis | 4 hari yang lalu