Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Menteri Hukum: Paulus Tannos Masih Warga Negara Indonesia!

Laporan: Raja Media Network
Rabu, 29 Januari 2025 | 20:45 WIB
Menteri Hukum, Andi Supratman Andi Agtas saat konferensi pers membahas Paulus Tannos. [Foto: Dok. Kemenkum/RMN]
Menteri Hukum, Andi Supratman Andi Agtas saat konferensi pers membahas Paulus Tannos. [Foto: Dok. Kemenkum/RMN]

RMBANTEN.COM - Polhukam, Jakarta - Meskipun memiliki paspor negara lain, Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan bahwa Paulus Tannos masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). 
 

Pemerintah saat ini tengah memproses pemulangannya ke Indonesia terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
 

Menteri Hukum, Andi Supratman Andi Agtas, dalam konferensi pers pada Rabu, 29 Januari 2025, menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal. Oleh karena itu, status Paulus Tannos sebagai WNI belum berubah.
 

"Prinsipnya, Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal. Status kewarganegaraan seseorang tidak bisa hilang secara otomatis," ujar Andi di Gedung Kemenkum, Jakarta.
 

Permohonan Lepas Kewarganegaraan Tak Lengkap
 

Andi menjelaskan bahwa meskipun Tannos sempat mengajukan permohonan untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia, namun hingga kini prosesnya belum selesai.

 

"Ada dua kali permohonan yang dia ajukan, tapi hingga kini dokumennya belum lengkap," jelas Andi.


Berdasarkan regulasi yang berlaku, status kewarganegaraan hanya dapat dicabut melalui proses administrasi yang sah. Hingga saat ini, Paulus Tannos masih tercatat sebagai WNI secara hukum.
 

"Karena itu, status kewarganegaraan atas nama Paulus Tannos atau Tji Tian Pocek masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia," tegasnya.
 

Diproses untuk Dipulangkan ke Indonesia
 

Tannos, yang diketahui menggunakan nama Tji Tian Pocek, masih tercatat memakai paspor Indonesia hingga tahun 2018, meskipun sudah beberapa kali mengganti identitasnya.
 

Kemenkumham memastikan bahwa pemerintah bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga hukum di luar negeri, untuk memproses pemulangan Paulus Tannos guna mempertanggungjawabkan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.
 

Seperti diketahui, Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas Singapura pada 17 Januari 2025 melalui operasi yang dilakukan oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), lembaga anti-korupsi Singapura.
 

Kini, pemerintah Indonesia tengah mengupayakan agar proses pemulangan Tannos berjalan lancar, sehingga ia bisa menghadapi persidangan dan penyelidikan lebih lanjut di Tanah Air.
 

Kasus Korupsi e-KTP dan Peran Paulus Tannos
 

Paulus Tannos merupakan salah satu buronan dalam kasus megakorupsi proyek e-KTP yang menyebabkan kerugian negara triliunan rupiah. 
 

Ia diduga memiliki peran penting dalam pengadaan proyek tersebut dan sempat melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari proses hukum.
 

Dengan penegasan status kewarganegaraan ini, diharapkan pemulangan dan proses hukum terhadap Paulus Tannos dapat segera dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.rajamedia

Komentar: