Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Mau Dapat Bantuan Bedah Rumah Tangsel Rp75 Juta? Ini Syaratnya

Laporan: Firman
Sabtu, 29 Agustus 2026 | 22:27 WIB
Foto ilustrasi Raja Media Network - RMN -
Foto ilustrasi Raja Media Network - RMN -

RMBANTEN.COM — Tangerang Selatan — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) memiliki sejumlah kriteria dan persyaratan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan perbaikan Rumah Umum Tidak Layak Huni (RUTLH).
 

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 110 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Perbaikan Rumah Umum Tidak Layak Huni.
 

Melalui aturan tersebut, Pemkot Tangsel memastikan program bedah rumah diberikan kepada warga yang benar-benar membutuhkan dan memenuhi persyaratan.
 

329 Rumah Dituntaskan pada 2026
 

Pemkot Tangsel pada 2026 menuntaskan perbaikan 329 unit RUTLH yang tersebar di tujuh kecamatan.
 

Setiap penerima mendapatkan bantuan senilai Rp75 juta. Bantuan tersebut diberikan dalam bentuk bahan bangunan serta jasa atau tenaga kerja, bukan uang tunai.
 

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta) Tangsel Aries Kurniawan memastikan seluruh target tahun ini telah terealisasi.


“Target bedah rumah tahun 2026 sebanyak 329 unit dan Alhamdulillah sudah terealisasikan seluruhnya,” ujar Aries, dikutip, Sabtu (29/8/2026).


Rumah Seperti Apa yang Bisa Dibantu?
 

Mengacu Perwal 110/2022, rumah dapat masuk kategori RUTLH apabila tidak memenuhi aspek keselamatan, kesehatan, maupun kecukupan luas bangunan.
 

Dari sisi keselamatan, rumah yang rapuh, rawan ambruk, atau membahayakan penghuni dapat dikategorikan tidak layak.
 

Sementara aspek kesehatan antara lain dilihat dari kondisi ventilasi, pencahayaan, sanitasi, serta fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK).
 

Rumah yang tidak memenuhi luas minimum untuk dihuni secara layak juga dapat masuk kategori RUTLH.
 

Ini Syarat Utama Penerima
 

Masyarakat yang ingin memperoleh bantuan harus memenuhi sejumlah persyaratan.
 

Pertama, memiliki e-KTP Tangsel dan berdomisili di wilayah Kota Tangsel.
 

Kedua, memiliki penghasilan di bawah Upah Minimum Daerah (UMD), atau terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH) maupun pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
 

Ketiga, memiliki tempat tinggal tetap yang tidak layak huni di atas tanah milik pribadi dengan luas maksimal 120 meter persegi.
 

Kepemilikan tanah harus dibuktikan melalui sertifikat atau surat keterangan kepemilikan.
 

Tak Boleh Punya Aset Lain
 

Pemohon juga harus memenuhi ketentuan kepemilikan aset.
 

Calon penerima tidak diperkenankan memiliki lahan atau bangunan lain dan belum pernah menerima bantuan perbaikan RUTLH dari pemerintah maupun lembaga lainnya.
 

Ketentuan tersebut dibuat agar bantuan tidak salah sasaran dan dapat diprioritaskan bagi warga yang benar-benar membutuhkan.
 

Pengajuan Bisa Lewat RT/RW hingga Dinas Perkimta
 

Masyarakat yang memenuhi kriteria dapat mengajukan bantuan melalui sejumlah jalur.
 

Pengajuan dapat dilakukan melalui RT/RW atau Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM), Musrenbang, pokok pikiran DPRD, maupun langsung melalui Dinas Perkimta Tangsel.
 

Ada Kelompok yang Diprioritaskan
 

Selain memenuhi persyaratan, Pemkot Tangsel memberikan prioritas kepada warga yang sudah berkeluarga, berusia di atas 50 tahun, serta penyandang disabilitas yang tidak produktif.
 

Program tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas hunian sekaligus menciptakan tempat tinggal yang lebih layak, sehat, dan aman.
 

Jadi, bantuan bedah rumah Rp75 juta bukan diberikan dalam bentuk uang tunai. Warga harus memenuhi kriteria rumah, status kepemilikan, kondisi ekonomi, serta persyaratan administrasi yang telah ditetapkan Pemkot Tangsel.
 

RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: