Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Masukan Gugatan ke PN Jakpus, Tia Rahmania Melawan Putusan DPP PDIP!

Laporan: Iyan Sopian
Jumat, 27 September 2024 | 07:12 WIB
Anggota DPR RI terpilih dari daerah pemilihan (Dapil) Banten I Tia Rahmania. [Foto: Repro]
Anggota DPR RI terpilih dari daerah pemilihan (Dapil) Banten I Tia Rahmania. [Foto: Repro]

RMBANTEN.COM - Polhukam -   Tia Rahmania, Anggota DPR RI terpilih dari daerah pemilihan (Dapil) Banten I  yang statusnya dibatalkan DPP PDIP melawan dengan melayangkan gugatan ke pengadilan negeri (PN) Jakarta Pusat.


Tia Rahmania tidak terima dituding melakukan penggelembungan suara yang menjadi dasar pemecatan dirinya.


Akibat dasar itu, Tia Rahmania pun batal dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029 dan posisinya digantikan oleh peraih suara terbanyak kedua, yakni Bonnie Triyana.


“Sudah didaftarkan Gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata kuasa hukum Tia, Jupriyanto Purba, Kamis (26/9).


Dikatkaan Jupriyanto, pihak-pihak yang digugat adalah Mahkamah Partai PDIP dan Caleg DPR RI Bonnie Triyana yang ditetapkan sebagai pengganti Tia.


Selain itu, DPP PDIP, Bawaslu, KPU RI dan Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya selaku Caleg yang disebut-sebut diambil suaranya oleh Tia, juga ikut digugat.


"Saat ini, gugatan sudah teregistrasi di dengan nomor 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst,” ujarnya.

Jupriyanto menambahkan, pihaknya bersama Tia juga berencana untuk membuat laporan polisi atas tudingan penggelembungan suara tersebut.


"Kami jufa sedang mempersiapkan laporan polisi ke Mabes Polri terkait adanya tuduhan kepada Ibu Tia melakukan tindakan atau perbuatan mengambil suara Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya," katanya.


"Itu adalah tuduhan, fitnah yang menyerang harkat dan martabat klien saya,” demikian tutup kuasa Hukum Tia Rahmania.rajamedia

Komentar: