Mantan Direktur Yummi Deli Bobol Perusahaan Hingga Rp 1,260 M, Begini Modusnya
RMBanten.com, Keamanan - Tindak pidana penipuan, penggelapan dan pemerasan oleh mantan Direktur Yummy Deli Indonesia Distributor Ice Cream Aice dibongkar Ditreskrimum Polda Banten.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan tersangka penipuan GLH als Liliana (58) lahir di Fujian (China), telah menetap kurang lebih 30 tahun di Indonesia dan sudah menjadi WNI.
”GLH (58) sendiri tidak lagi menjabat sebagai Direktur PT. Yummy Deli Indonesia Distributor Ice Cream Aice sejak Agustus 2021,” ujar Shinto, Jumat (6/1).
GLH melakukan penipuan, penggelapan dan pemerasan di PT tersebut sejak tanggal 4 September 2021 hingga 9 Maret 2022
Dijelaskan Shinto, kronologis kejadian, tersangka GLH melakukan penipuan dengan cara meminta uang gaji sebagai Direktur sebesar Rp 25 juta/bulan kepada karyawan.
Sedangkan tersangka sudah tidak menjabat sebagai Direktur.
Tersangka diduga mengambil keuntungan perusahaan hasil penjualan sebesar Rp 1.050 miliar tanpa seizin dari Direktur PT. Yummy Deli Indonesia.
Modus pelaku dengan cara memindahkan uang di rekening perusahaan ke rekening tersangka dengan menggunakan dua unit token internet Banking Bank Mandiri.
Selain itu pelaku juga melakukan pemerasan dengan cara meminta uang gaji dengan memaksa, memaki dan mengancam karyawan agar mengeluarkan uang perusahaan, yang jumlah nominal uangnya sudah ditentukan oleh tersangka.
“Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan PT. Yummy Deli Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp 1.260 miliar. Tersangka ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Banten pada Selasa, 29 November 2022 dan ditahan di hari yang sama di Rutan Polda Banten,” jelasnya.
Polisi dari kasus tersebut menyita barang bukti diantaranya 19 bundle fotocopy dokumen perusahaan yang telah dilegalisir, satu lembar rekapitulasi pengambilan dana tersangka periode 4 September 2021 hingga 8 Maret 2022, delapan lembar kwitansi bukti penyerahan uang kepada tersangka periode 4 September 2021 s/dd 08 Maret 2022.
Selanjutnya tiga lembar foto copy legalisir rekening Koran, satu lembar bukti setoran dari Bank BCA, dua unit Handphone, uang senilai Rp 1.050 miliar dan dua unit token internet Banking bank Mandiri.
Modus operandi, tersangka masih mengaku sebagai Direktur PT. Yummy Deli Indonesia sedangkan berdasarkan Akta No. 11 tanggal 13 Agustus 2021 yaitu Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tersangka sudah tidak menjadi Direktur.
“Motifnya ingin mendapatkan keuntungan pribadi. Pelaku dikenakan pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana dan atau pasal 368 KUHPidana, tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pemerasan Ancaman Pidana Penjara selama lamanya 9 tahun,” demikian Shinto Silitonga.
Nasional 6 hari yang lalu
Keamanan | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Keamanan | 3 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu