Mangkir! Pansus Haji DPR RI Layangkan Surat Panggilan Kedua Ke Menag Yaqut
![Mangkir! Pansus Haji DPR RI Layangkan Surat Panggilan Kedua Ke Menag Yaqut Menag Yaqut Cholil Qoumas kembali disurati Pansus DPR, setelah pada pemanggilan pertama tidak bisa hadir. [Foto: Dok Kemenag]](https://rajamedia.co/storage/002/2024/09/mangkir-pansus-haji-dpr-ri-layangkan-surat-panggilan-kedua-ke-menag-yaqut-19092024-081833.jpg)
RMBANTEN.COM - Pansus Haji, Jakarta - Pansus Haji DPR RI melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk diminta keterangannya terkait penyelenggaraan Haji 2024.
Pemanggilan kedua itu, setelah Menag Yaqut mangkir dari rapat Pansus Angket Haji 2024, pada hari Rabu kemarin (18/9).
"Karena tidak hadir hari ini, kita layangkan surat panggilan kedua, sudah berjalan suratnya," ujar Wakil Ketua Pansus Haji DPR Marwan Dasopang kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/9).

Wakil Ketua Pansus Haji DPR Marwan Dasopang-
Marwan menyatakan Pansus Haji 2024 sudah memiliki data yang cukup tanpa meminta keterangan Menag Yaqut. Namun, keteranganMenag Yaqut tetap penting sebagai pemangku kebijakan terkait pelaksanaan ibadah Haji.
"Kami sebetulnya ada atau tidak ada keterangan Menteri Agama soal ini, bagi kami sudah cukup. Tapi ini penting karena ini kebijakan dari dia,"ujarnya.
Marwan Dasopang menyebut ketidakhadiran Yaqut dalam rapat tidak akan mengurangi penilaian Pansus Angket terhadap pelaksanaan Haji 2024. Dia menyebut data yang dikumpulkan Pansus Anagket sudah cukup untuk dibawa ke pimpinan DPR RI.
"Kalau dia tidak datang, tidak ada pengurangan apa pun dari penilaian kami, karena dia tidak punya jawaban. Maka semua item yang kami dapatkan itulah yang menjadi kesimpulan," ucapnya.
Tahapan selanjutnya dari rapat Pansus Haji ini ialah kesimpulan. Kesimpulan dijadwalkan bakal diputuskan pada 23 September 2024.
"Sementara kita rencana tanggal 23 sudah mengajukan kesimpulan ke pimpinan DPR supaya diagendakan di dalam sidang paripurna untuk membaca kesimpulan dan rekomendasi," demmikian tutup Marwan Dasopang.
Politik 5 hari yang lalu
![Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR RI, memberikan kewenangan DPR mencopot pejabat negara seperti Hakim MK dan KPK [Foto: Dok DPR/RMN]](https://rajamedia.co/storage/001/2025/02/dpr-revisi-tata-tertib-bisa-copot-pimpinan-kpk-hingga-hakim-mk-05022025-192527.jpg)
Peristiwa | 6 hari yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Peristiwa | 6 hari yang lalu
Ekbis | 4 hari yang lalu
Banten | 6 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu
Ekbis | 4 hari yang lalu