Kasus Yaqut Makin Panas! MAKI "Seret" Pimpinan KPK ke Dewas
RMBANTEN.COM - Jakarta — Drama pengalihan tahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas makin melebar.
Kali ini, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) resmi melaporkan pimpinan hingga jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas.
Langkah ini jadi sinyal: polemik tak lagi sekadar soal hukum, tapi sudah masuk wilayah etik.
Boyamin: Ada Kejanggalan Serius
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai keputusan KPK mengalihkan status tahanan Yaqut menjadi tahanan rumah penuh tanda tanya.
Ia menyebut pimpinan KPK harus bertanggung jawab.
“Pimpinan KPK otomatis karena mengambil keputusan tanpa kolektif kolegial,” tegas Boyamin, Rabu (25/3/2026).
Tak hanya itu, juru bicara KPK Budi Prasetyo juga ikut disorot. Pernyataan soal kondisi kesehatan Yaqut dinilai tidak sinkron dengan fakta di lapangan.
Deputi Ikut Disorot
Sorotan juga mengarah ke Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. MAKI menilai proses pengalihan tahanan dilakukan terlalu cepat tanpa pemeriksaan kesehatan awal.
“Harusnya dicek dulu. Ini justru belakangan,” kata Boyamin.
Tiga Isu Krusial
Dalam laporannya, MAKI mencantumkan sembilan poin dugaan pelanggaran.
Namun, ada tiga isu utama yang dianggap paling krusial:
1. Dugaan intervensi pihak luar
2. Pernyataan kesehatan yang tidak akurat
3. Prosedur medis yang tidak dilakukan sejak awal
“Dari mana tahu sakit kalau tidak diperiksa dulu?” ujar Boyamin.
Akan Dibawa ke DPR
Tak berhenti di Dewan Pengawas, MAKI juga bersiap membawa kasus ini ke Komisi III DPR RI. Langkah lanjutan bisa berupa rapat dengar pendapat hingga pembentukan panja atau pansus.
“Minimal kami minta RDP. Syukur bisa panja,” katanya.
Misteri ‘Menghilangnya’ Yaqut
Isu ini mencuat setelah kabar Yaqut tidak terlihat di rutan saat momen Idulfitri. Informasi itu diungkap Silvia Rinita, yang menyebut Yaqut keluar sejak malam takbiran.
“Tidak terlihat sejak Kamis malam,” ujarnya.
Ia mempertanyakan alasan pemeriksaan yang disebut dilakukan di waktu yang tidak lazim.
Kasus Kuota Haji Rp622 Miliar
Perkara yang menjerat Yaqut berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Nilainya fantastis: mencapai Rp622 miliar.
Skema dugaan melibatkan pengaturan kuota tambahan dari Arab Saudi serta aliran commitment fee dari penyelenggara haji khusus.
KPK sendiri telah menetapkan dua tersangka:
1. Yaqut Cholil Qoumas
2. Ishfah Abidal Aziz
Ratusan biro perjalanan juga sudah diperiksa. Bahkan, hampir Rp100 miliar uang diduga terkait kasus ini telah diamankan.
Bola Panas di Tangan Pengawas
Kini, bola panas bergulir ke Dewan Pengawas KPK. Publik menunggu— apakah ini sekadar polemik prosedur?
Atau pintu masuk skandal yang lebih besar?![]()
Patandang 3 hari yang lalu
Nagara | 6 hari yang lalu
Ékobis | 6 hari yang lalu
Warta Banten | 6 hari yang lalu
Warta Banten | 3 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Warta Banten | 3 hari yang lalu
Pulitik Jero | 2 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Warta Banten | 6 hari yang lalu