Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Kurangi Polusi Udara! Pj Gubernur Banten Terbitkan Surat Edaran WFH Bagi ASN

Laporan: Raja Media Network
Minggu, 27 Agustus 2023 | 08:05 WIB
Pj Gubernur Banten Al Muktabar terbit surat edaran WFH buat ASN. (Foto: Repro)
Pj Gubernur Banten Al Muktabar terbit surat edaran WFH buat ASN. (Foto: Repro)

RMBanten.com - Serang - Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023 tanggal 22 Agustus 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara Pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, Pemerintah Provinsi Banten perlu melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja Apratur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Penjabat (Pj) Gubernur Banten Nomor 800/2928-BKD/2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten Dalam Upaya Pengedalian Polusi Udara.

Dalam SE itu, sistem kerja Pegawai ASN pada masing-masing Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten selama 1 (satu) bulan mulai tanggal 28 Agustus 2023 sampai tanggal 28 September 2023.
Penyesuaian itu dilakukan melalui pelaksanaan tugas kedinasan dikantor (Work From Office/WFO) sebanyak 50 persen dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (Work From Home/WFH) sebanyak 50 persen.

Menurut Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Virgojanti  SE tersebut merupakan upaya Provinsi Banten dalam mengurangi polusi. Dengan memfilter aktivitas diluar dan didalam ruang yang perlu diprioritaskan.

"Terkait hal itu sudah kita bagikan. Kita coba sebulan dulu 50 persen WFH dan 50 WFO,” ujar Virgojanti, melansir laman resmi Pemprov Banten.

Bagi tugas kedinasan WFH ini diprioritaskan bagi Aparatur Sipil Negara yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Termasuk Instansi Pemerintah Provinsi Banten yang berkedudukan di wilayah Jakarta, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Namun demikian, hal tersebut dikecualikan untuk para ASN yang  bertugas memberikan pelayanan langsung dan pelayanan esensial seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, keamanan dan pelayanan publik.

"Jadi WFH itu dipilih, untuk instansi esensial mungkin belum bisa untuk non esensial bisa kita atur,” ungkapnya.

Dikatakan Virgojanti, dalam pelaksanaan penyesuaian kebijakan tersebut, disarankan juga para Kepala Perangkat Daerah untuk memastikan kelancaran pelayanan kepada masyarakat. Dengan terus melakukan pemantauan dan pengawasan sasaran dan target kerja yang menghasilkan output baik melalui WFH atau WFO.

"Melalui surat edaran yang dibagikan ini nanti disesuaikan oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah masing-masing dengan memperhatikan beberapa hal,” ujarnya.

Tidak hanya itu, dalam pelaksanaan kebijakan ini para ASN dan Kepala Perangkat Daerah juga diimbau dapat mengoptimalkan penggunaan media sebagai wadah konsultasi dan pengaduan.

Sementara itu untuk Perangkat Daerah yang menyelenggarakan pendidikan agar melakukan penyesuaian dalam memodifikasi sistem belajar dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

"Hal tersebut dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi," pungkasnya.rajamedia

Komentar: