Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Ternyata Tersangka Kasus Kuota Haji Yaqut Jadi Tahanan Rumah Sejak 18 Maret?

Laporan: Raja Media Network
Minggu, 22 Maret 2026 | 20:00 WIB
Tersangka kasus kuota Haji, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas - Foto: Dok. KPK -
Tersangka kasus kuota Haji, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas - Foto: Dok. KPK -

RMBANTEN.COM - Jakarta - LANGKAH mengejutkan datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, resmi dialihkan status penahanannya dari rutan menjadi tahanan rumah.
 

Keputusan ini berlaku sejak 18 Maret 2026, di tengah proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang masih berjalan.
 

Dikabulkan Usai Permohonan Keluarga
 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pengalihan tersebut.
 

“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari rutan KPK menjadi tahanan rumah,” ujarnya, dikutip Minggu (22/3/2026).
 

Pengalihan ini dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada 17 Maret.
 

KPK menyebut keputusan tersebut sudah melalui telaah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
 

KPK Pastikan Tetap Diawasi Ketat
 

Meski berstatus tahanan rumah, KPK menegaskan pengawasan tetap dilakukan.
 

“Pengawasan melekat dan pengamanan tetap kami lakukan selama masa pengalihan penahanan,” kata Budi.
 

Artinya, ruang gerak Yaqut tetap dibatasi dalam proses hukum yang sedang berjalan.
 

Kasus Kuota Haji: 20 Ribu Jatah Jadi Sorotan
 

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
 

Yaqut diduga membuat kebijakan pembagian:
 

- 50% untuk haji reguler 

- 50% untuk haji khusus 
 

Padahal, aturan mengamanatkan sekitar 92% kuota untuk jemaah reguler.
 

Dampaknya: sekitar 8.400 calon jemaah reguler disebut kehilangan kesempatan berangkat haji.
 

Aliran Dana Travel dan Kerugian Negara Rp622 Miliar
 

KPK juga mengungkap dugaan aliran dana dari sekitar 100 biro travel.
 

Nilainya disebut berkisar:
 

- 2.700 hingga 7.000 dolar AS per kursi 
 

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp622 miliar.
 

Tersangka Lain Ikut Terseret
 

Selain Yaqut, KPK juga menetapkan tersangka lain:
 

- Ashfah Abidal Aziz alias Gus Alex 
 

Ia merupakan mantan staf khusus yang diduga ikut terlibat dalam pengaturan kuota tersebut.
 

Praperadilan Ditolak, Proses Hukum Berlanjut
 

Sebelumnya, Yaqut sempat menggugat status tersangkanya melalui praperadilan. Namun, gugatan itu ditolak hakim.
 

KPK kemudian melakukan penahanan pada 12 Maret sebelum akhirnya dialihkan menjadi tahanan rumah.
 

Pesan KPK: Proses Tetap Jalan
 

KPK menegaskan, pengalihan penahanan bukan berarti penghentian proses hukum.
 

Kasus tetap berjalan, penyidikan terus dilakukan.
 

Publik kini menunggu: apakah pengalihan ini murni prosedural, atau akan memicu polemik baru?
 

Yang jelas, kasus kuota haji ini bukan perkara kecil— angkanya ratusan miliar, dampaknya ribuan jemaah.rajamedia

Komentar: