Komisi III Minta Atensi Kapolda Jateng, Usut Kasus Kekerasan Seksual di Surakarta
RMBANTEN.COM - Hukrim, Jakarta - Komisi III DPR RI meminta Kapolda Jawa Tengah untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan seksual dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan yang terjadi di Surakarta.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, saat menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas mandeknya penanganan kasus kekerasan seksual yang menimpa ADW dan KDY di Surakarta sejak 2017 di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (19/12).
Habiburokhman, menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan dalam kasus ini serta perlunya perlindungan bagi korban kekerasan seksual.
Dalam rapat tersebut, Yudi Setiasno, suami dan ayah dari korban, mengungkapkan bahwa istrinya, ADW, dan anaknya, KDY, menjadi korban pemerkosaan oleh seorang mahasiswa yang indekos di tempat mereka.
Meskipun laporan telah diajukan enam tahun lalu, hingga kini belum ada keadilan bagi korban. Yudi juga menceritakan bahwa dirinya sempat ditahan oleh pihak kepolisian tanpa alasan yang jelas.
Dikatakan Habibukrohman, Komisi III akan menyampaikan perihal perlindungan dan pendampingan korban kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Komisi III DPR RI juga meminta Kapolda Jawa Tengah dan Kapolresta Surakarta untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan oleh oknum penyidik di PPA Polresta Surakarta dalam penanganan kasus tersebut.
"Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa hak-hak korban terpenuhi," tegas Habiburokhman.
Sementara itu, Yudi Setiasno berharap agar kasus yang menimpa keluarganya segera mendapatkan keadilan.
"Saya hanya ingin keadilan bagi istri dan anak saya. Sudah enam tahun kami menunggu, tapi belum ada kejelasan," ujarnya dengan suara bergetar.
Kuasa hukum Yudi, Unggul Sitorus, menambahkandengan adanya perhatian dari Komisi III DPR RI, kasus ini dapat segera diselesaikan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Dikatakan Unggul Sitorus pada 2018, polisi menerbitkan hasil visum yang menyatakan bahwa ADW dan KDY adalah korban pemerkosaan.
Namun, pada 16 Mei 2018, polisi menerbitkan surat yang menyatakan tidak ada tindak pidana dalam kasus ini. Yudi juga menceritakan bahwa dirinya sempat ditahan oleh pihak kepolisian tanpa alasan yang jelas.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan adanya dugaan kelalaian dalam penegakan hukum terhadap korban kekerasan seksual. Komisi
III DPR RI berkomitmen untuk terus mengawasi perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Berikut rekomendaasi yang dikelauarkan Komisi III DPR RI:
1. Meminta Kapolda Jawa Tengah untuk segera menindaklanjuti Surat Pengaduan Nomor STB/391/X/2017/Reskrim tertanggal 3 Oktober 2017 terkait kasus kekerasan seksual dengan korban ADW dan KDY.
2. Meminta Kapolda Jawa Tengah dan Kapolresta Surakarta untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan oleh oknum penyidik di PPA Polresta Surakarta dalam penanganan kasus tersebut.
3. Akan menyampaikan perihal perlindungan dan pendampingan korban kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Keamanan 6 hari yang lalu
Ekbis | 5 hari yang lalu
Peristiwa | 5 hari yang lalu
Ekbis | 4 hari yang lalu
Banten | 6 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Keamanan | 3 hari yang lalu
Ekbis | 4 hari yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu
Peristiwa | 2 hari yang lalu