Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Prabowo Akan Ampuni Koruptor, KPK Tunggu Mekanisme Pengampunannya!

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:03 WIB
Pimpinan KPK dan Dewas KPK saat konferensi pers usai sertijab dari pimpinan lama. [Foto: Repro/RMN]
Pimpinan KPK dan Dewas KPK saat konferensi pers usai sertijab dari pimpinan lama. [Foto: Repro/RMN]

RMBANTEN.COM - Polhukam, Jakarta -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menunggu  mekanisme atau ketentuan detail untuk selanjutnya menentukan sikap, terkait keinginan Presiden RI Prabowo Subianto akan memaafkan koruptor apabila mengembalikan uang korupsi ke negara. 

 

KPK saat ini belum bisa menyampaikan setuju atau tidak setuju terkait keinginan Presiden itu.


Hal itu seperti disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers perdananya di Gedung Juang KPK, Jakarta pada Jumat (20/12).

“Konteksnya ini nanti mungkin akan didetailkan oleh para pembantu beliau. Seperti apa? Karena kan selanjutnya itu ada penjelasan beliau ‘nanti mekanismenya akan diatur’. Nah, mekanisme yang diatur itu seperti apa saya yakin nanti akan lebih detail,” ujar Setyo


Setyo masih meyakini komitmen Prabowo dalam pemberantasan korupsi sebagaimana yang selalu disampaikannya dalam beberapa kesempatan.


Untuk itu, Setyo menunggu lengkap ide yang beberapa waktu lalu disampaikan ke publik dan bersedia untuk berkomunikasi.


“Saya percaya bapak presiden begitu tegas dari mulai beliau disumpah. Kemudian di beberapa event selalu menyampaikan tentang pemberantasan korupsi,” ujar Setyo.


“Kami menghargai apa yang sudah disampaikan oleh bapak presiden tersebut. Itu merupakan sebuah penghormatan dan apresiasi tentang pandangan yang sudah disampaikan,” tandasnya.


Dewas akan pelajari


Sementara, Anggota Dewan Pengawas KPK Benny Jozua Mamoto menjelaskan ide Prabowo harus dipelajari dengan saksama lantaran bertentangan dengan aturan yang berlaku.


Pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menegaskan pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi.


“Payung hukumnya bagaimana karena ini kan ada langkah-langkah yang tidak sejakan dengan aturan yang sudah ada,” ucap Benny.


Diketahui, Presiden Prabowo Subianto meminta kepada koruptor untuk mengembalikan uang yang telah dicuri dari negara.  

 

Jika koruptor mengembalikan apa yang mereka curi, Prabowo menyebut mungkin saja mereka akan dimaafkan.


Prabowo menyampaikan itu saat bertemu mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir, Rabu, 18 Desember 2024.


"Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat," ujar Prabowo seperti ditayangkan dalam YouTube Sekretariat Presiden.


"Hei para koruptor, atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong," jelasnya. rajamedia

Komentar: