Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Putusan Pengadilan! Kantor Dindikbud Kota Serang Segera Pindah ke SMPN 28 Ciracas

Laporan: Halim Dzul
Sabtu, 20 September 2025 | 00:16 WIB
Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri - Foto: Dok Pemkot Serang -
Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri - Foto: Dok Pemkot Serang -

RMBANTEN.COM - Serangkot, Pendidikan - Pemerintah Kota Serang memastikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) segera meninggalkan gedung lama yang kini ditempati. Kepastian ini diambil setelah adanya amar putusan pengadilan yang memenangkan pihak lain atas gedung tersebut.
 

Pilihan Lokasi Baru
 

Sebagai solusi, Pemkot Serang menetapkan SMP Negeri 28 Ciracas, Kota Serang, sebagai lokasi kantor baru. Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri, menjelaskan bahwa lokasi tersebut dinilai memungkinkan setelah dilakukan survei.
 

“Di SMPN 28 tersedia dua bangunan yang bisa dimanfaatkan. Konstruksi utamanya masih kokoh, hanya perlu perbaikan agar layak dijadikan kantor,” ujar Ahmad Nuri dikutip, Jumat (19/9/2025).
 

Rehabilitasi Rp1,5 Miliar
 

Bangunan eksisting SMPN 28 Ciracas akan direhabilitasi dengan anggaran sekitar Rp1,5 miliar dari APBD 2026. Menurut Ahmad Nuri, rencana ini bukan pembangunan baru, melainkan rehabilitasi finishing dan perbaikan. Targetnya, kantor baru dapat difungsikan pada 2026.
 

Tidak Ganggu Proses Belajar
 

Kabid Aset BPKAD Kota Serang, Tini Suhartini, menegaskan lahan SMPN 28 seluas 1,9 hektare cukup menampung fungsi tambahan sebagai kantor dinas. Gedung yang dipakai Dindikbud berbeda dengan gedung utama SMP, sehingga kegiatan belajar siswa tetap berjalan normal.
 

Opsi Candika Dibatalkan
 

Sebelumnya sempat muncul wacana memindahkan kantor Dindikbud ke Gedung Candika. Namun, setelah kajian lebih lanjut, opsi tersebut dibatalkan. Pemkot menetapkan SMPN 28 Ciracas sebagai pilihan yang lebih realistis.
 

Masa Transisi dan Pelayanan Publik
 

Selama masa transisi, Dindikbud masih menempati kantor lama sembari menunggu renovasi selesai. Pemkot Serang juga tengah mengupayakan perpanjangan waktu penggunaan kantor lama hingga pertengahan 2026.
 

“Yang terpenting, transisi berjalan lancar, pelayanan tetap optimal, dan kantor baru bisa segera difungsikan setelah renovasi selesai,” tutup Ahmad Nuri.rajamedia

Komentar: