Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Komisi II DPR RI Akan Rumuskan Formulasi yang Tepat Pilkada Lewat DPRD

Laporan: Raja Media Network
Selasa, 17 Desember 2024 | 21:23 WIB
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. [Foto: Repro/RMN]
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. [Foto: Repro/RMN]

RMBANTEN.COM - Info Parlemen - Pemerintah harus mengantisipasi terjadinya premanisme politik dan praktik politik uang agar tidak mengulangi sejarah kelam pilkada masa lalu. Hal itu terkait wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD atau pemilihan tidak langsung.


Komisi II DPR akan merumuskan formula yang tepat dalam menyusun aturan tentang pemilihan kepala daerah.


Pernyataan itu seperti disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, dalam keterangannya, dikutip Selasa (17/12).


“Kita harus mencari formula yang tepat agar korupsi dan money politics itu tidak beralih ke partai politik dan DPRD, agar traumatik politik masa lalu tidak terulang,” ujar Rifqinizamy.


Dikatakan Rifqi, berdasarkan ketentuan UU No. 22/1999 tentang Pemerintah Daerah, pemilihan sempat dilakukan melalui DPRD. Namun dalam implementasinya justru kontraproduktif dari harapan. Bahkan, pemilihan melalui DPRD saat itu tak menjawab masalah tentang dampak pemilihan langsung, seperti politik uang.


Untuk itu, kata Rifqi, Komisi II DPR akan mempertimbangkan sejumlah aspek agar formulasi aturan dalam pengaturan pemilihan kepala daerah dapat relevan dan berkesesuaian dengan cita-cita demokrasi yang bertumbuh.


“Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah yang dulu mengamanatkan pemilihan gubernur, bupati, wali kota melalui DPRD, diwarnai oleh aksi premanisme politik dan politik uang di berbagai tempat. Kita harapkan hal semacam itu tidak terulang kembali,” tegas Legislator Fraksi Partai NasDem itu.


Lebih lanjut  wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I yang meliputi Kabupaten Balangan, Banjar, Barito Kuala, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Tabalong, dan Tapin itu menerangkan, politik uang yang terjadi dalam praktik pemilihan langsung maupun tidak langsung menjadi pertimbangan dalam implementasi sistem pilkada. Pasalnya, politik uang merusak tatanan budaya politik dan demokrasi.

 

“Usul agar budaya dan kultur politik kita tidak barbarian, termasuk soal money politics, menjadi salah satu pertimbangan penting kenapa pemilihan itu tidak lagi dilakukan secara langsung,” demikian tutup Rifqi. rajamedia

Komentar: