Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Ketua DPR Puan Maharani Minta Kasus Pagar Laut Diusut Tuntas

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 26 Januari 2025 | 19:23 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani. [Foto: Dok DPR/RMB]
Ketua DPR RI Puan Maharani. [Foto: Dok DPR/RMB]

RMBANTEN.COM - Jakarta -  Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan pentingnya pengusutan tuntas kasus pagar laut yang mencuat di sejumlah daerah dan menyebabkan kerugian bagi para nelayan.


PUan meminta Pemerintah segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan persoalan ini.


“Laut adalah milik seluruh rakyat Indonesia, milik negara. Jadi segera ungkap milik siapa dan kenapa bisa seperti itu,” tegas Puan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Minggu (26/1).


Kasus pagar laut menjadi sorotan publik sejak ditemukan di perairan Tangerang, Banten, dan kemudian di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.


Penelusuran awal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menunjukkan bahwa pagar laut di Tangerang telah memiliki sertifikat. Kawasan tersebut terdiri atas 263 bidang tanah, yang terdiri dari 234 bidang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik dua perusahaan dan sembilan bidang milik perseorangan.


Selain itu, ditemukan juga 17 bidang Sertifikat Hak Milik di kawasan tersebut. Kementerian ATR/BPN kini tengah menyelidiki lebih lanjut untuk mengetahui bagaimana sertifikat-sertifikat tersebut bisa diterbitkan di area perairan.


Pemerintah, bersama TNI Angkatan Laut, telah membongkar pagar laut di Tangerang, dengan disaksikan perwakilan dari Komisi IV DPR yang menangani urusan kelautan.


Namun, kasus serupa juga ditemukan di Bekasi, dengan adanya pemberian sertifikat kepada pihak yang memasang pagar laut tersebut.


Puan memastikan DPR akan terus mengawal penyelesaian masalah pagar laut ini. Ia menyoroti fenomena serupa yang ditemukan di laut Sidoarjo, Jawa Timur, di mana Hak Guna Bangunan (HGB) mencakup area laut seluas 656 hektare.


Berdasarkan temuan BPN Jawa Timur, area tersebut terbagi menjadi tiga sertifikat HGB yang diterbitkan pada 1996 dan akan berakhir pada 2026. Dua perusahaan diketahui menguasai HGB tersebut.


“Nanti akan segera ditindaklanjuti dan diungkap oleh Komisi IV,” ujar Puan.


Ia juga mengingatkan pentingnya langkah tegas Pemerintah untuk memastikan laut sebagai sumber daya publik tidak disalahgunakan atau dimanfaatkan oleh pihak tertentu secara ilegal.


“DPR akan terus mengawal dan memastikan keadilan untuk para nelayan dan masyarakat yang terdampak,” tutupnya.rajamedia

Komentar: