Kawal Ombudsman! Pelantikan 478 Pejabat Banten Berpotensi Rugikan Anggaran Hingga Ratusan Miliar Rupiah
RMBanten.com - Serang - Temuan dugaan terjadinya maladministrasi pelantikan dan pengukuhan 478 pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten perlu menjadi perhatian khusus.
Sebab, ada potensi kerugian keuangan daerah sebesar ratusan miliar rupiah tiap tahunnya untuk membayar pejabat yang ternyata tidak linear dengan latar belakang keahlian dan keterampilannya. Tentu ini juga berdampak pada terganggunya pelayanan kepada masyarakat.
Begitu disampaikan Ketua Forum Masyarakat Tangerang Bersatu (Format Satu), Asep dalam keterangannya kepada wartawan Senin, (29/5).
Menurut Asep temuan dugaan maladministrasi yang dilakukan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar jangan dianggap sebelah mata. Pasalnya, pengangkatan tersebut akan menggangu jalannya roda pemerintahan Provinsi Banten dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Banten.
“Sudah sewajibnya Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Nana Supiana, ikut serta memberikan masukan kepada Pj Gubernur Banten terkait adanya potensi maladministrasi dalam pelantikan dan penetapan 478 pejabat di lingkungan Pemprov Banten, kalau dibiarkan sama dengan menjebak Pj Gubenur Banten dalam mengambil keputusan,” ujarnya.
Karena itu, Asep mengatakan, temuan Ombudsman Provinsi Banten harus dikawal.
"Para aparatur sipil negara itu diangkat untuk memberikan pelayanan dan perlindungan masyarakat Banten. Ada ratusan miliar rupiah yang dikeluarkan oleh Pemprov Banten tiap tahunnya untuk membiayai beragam fasilitas jabatan struktural pejabat-pejabat ini. Jika terjadi maladministrasi maka ada ratusan miliar rupiah yang dihambur-hamburkan," imbuhnya.
Adapun, pelantikan dan pengukuhan 478 pejabat, terdiri dari 215 Jabatan Administrator dan 263 Jabatan Pengawas berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 821.2/Kep 1625-BKD/2023 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten 17 April 2023, diperkirakan berpotensi menghamburkan uang anggaran kurang lebih sebesar Rp 255 miliar per tahun.
Anggaran tersebut, dihitung oleh Asep merujuk diluar gaji pokok, hanya tunjangan kinerja (tukin) eselon III/A Rp 30juta dan IV/C Rp 9,250,000.- per bulan yang diatur dalam Peraturan Gubernur Banten (Pergub) No 2 Tahun 2019.
Mendagri ikut tanggung jawab
Asep juga meminta Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian untuk ikut serta bertanggung jawab, jika temuan maladministrasi terkait dengan pelantikan dan pengukuhan 478 pejabat oleh Ombudsman Provinsi Banten dapat dibuktikan.
Sebab, lanjut Asep, ada potensi kerugian keuangan daerah sebesar ratusan miliar rupiah tiap tahunnya untuk membayar pejabat yang ternyata tidak linear dengan latar belakang keahlian dan keterampilannya.
“Ada sebanyak 27% yang di rotasi ke bidang yang tidak linier dengan latar belakang pegawai. Pak Tito sebagai Menteri yang melantik Pj Gubernur Banten mesti ikut tanggung jawab. Padahal kehadiran SDM aparatur yang berkualitas merupakan sebuah keniscayaan guna menampilkan kinerja terbaik pemerintahan daerah, yang berkorelasi dengan kesejahteraan masyarakatnya,” cetusnya.
Asep melanjutkan, sudah dijabarkan bahwa visi misi Presiden terkait dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) menitikberatkan pada peran pemerintah daerah untuk membangun pengelolaan pemerintah yang bersih, efektif dan terpercaya dalam rangka memberikan perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga masyarakat.
“Lalu bagaimana dapat membangun pengelolaan pemerintahan yang bersih, jika pelantikan dan pengukuhan pejabat di lingkungan Pemprov diduga terjadi maladministrasi?” tegasnya.
Asep mendesak agar, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian segera memanggil Al Muktabar untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat Banten.
Kata Asep, jangan sampai, ada kepentingan pribadi Pj Gubernur dalam melantik para pejabat ini.
"Sebab, menguatnya politisasi dan unsur subyektifitas dapat menimbulkan gangguan pada pengembangan aparatur yang profesional dan berdampak pada pelayanan publik," pungkasnya.
Sudah sesuai prosedur
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Nana Supiana usai memenuhi panggilan Ombudsman Perwakilan Banten di Kota Serang, Selasa 16 Mei 2023 untuk memberikan keterangan terkait rotasi ratusan pejabat Pemprov Banten tersebut mengatakan, jika rotasi jabatan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pihaknya membantah melakukan maladministrasi pada rotasi jabatan.
“Kita kasih keterangan normatif idealnya, apa yang jadi pertanyaan Ombudsman kita jawab, bahwa kita bisa diklarifikasi semua proses rotasi tidak ada peraturan yang dilanggar, kita jaga betul itu,” kata Nana kepada wartawan.
Parlemen 6 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Keamanan | 3 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Keamanan | 3 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu