Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Kasus Perampokan Bersenjata di Bali, DPR: Momentum Evaluasi Pengawasan WNA!

Laporan: Raja Media Network
Senin, 03 Februari 2025 | 05:27 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Hamid Noor Yasin. [Foto: Dok DPR/RMN]
Anggota Komisi III DPR RI, Hamid Noor Yasin. [Foto: Dok DPR/RMN]

RMBANTEN.COM - Parlemen, 2 Februari 2025 – Komisi III DPR meminta pemerintah memperketat pengawasan dan kontrol terhadap aktivitas WNA di Indonesia, guna mencegah tindak kejahatan serupa di masa mendatang. 

 

Pernyataan itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Hamid Noor Yasin, menyoroti  kasus perampokan bersenjata di Bali yang melibatkan warga negara asing (WNA).
 

"Kasus ini menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan keimigrasian yang harus segera diperbaiki. Pemerintah harus lebih waspada terhadap potensi ancaman dari kelompok kriminal asing yang dapat memengaruhi citra pariwisata di tanah air, khususnya di Bali," ujar Hamid dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/2).
 

Perkuat Pengawasan dan Teknologi Keimigrasian
 

Hamid meminta Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Ditjen Imigrasi, untuk meningkatkan pengawasan terhadap WNA yang masuk dan tinggal di Indonesia. Menurutnya, langkah ini harus dilakukan dengan memanfaatkan teknologi, meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum, serta memperketat kebijakan izin tinggal.
 

"Kami mendesak Ditjen Imigrasi untuk menerapkan sistem pengawasan berbasis teknologi agar keberadaan WNA lebih terpantau. Jangan sampai kelonggaran dalam aturan justru dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan internasional," tegasnya.
 

Selain itu, Hamid juga menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas bagi WNA yang melakukan tindak pidana. Ia mendorong pemerintah untuk menerapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin tinggal bagi pelaku kejahatan agar menimbulkan efek jera.
 

"Setiap WNA yang terbukti melakukan tindak pidana harus dihukum sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, sekaligus dikenai sanksi deportasi serta pencabutan izin tinggalnya," tambahnya.
 

Kerja Sama Internasional 
 

Hamid juga menekankan perlunya kerja sama lebih erat antara Indonesia dan negara asal WNA pelaku kejahatan, terutama dalam pertukaran informasi serta penegakan hukum keimigrasian.
 

"Kami akan terus mengawasi dan mendorong langkah-langkah strategis pemerintah dalam memperkuat sistem keimigrasian. Keamanan masyarakat Indonesia harus menjadi prioritas utama," tutupnya.
 

Menyamar sebagai Polisi, Paksa Korban Transfer Aset Kripto
 

Sebelumnya, perampokan bersenjata yang melibatkan sejumlah WNA asal Rusia terjadi di Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, pada 15 Desember 2024. Korban adalah seorang warga Ukraina berinisial IL.
 

Dalam aksinya, para pelaku menggunakan dua mobil. Mobil pertama digunakan untuk memblokade jalan, sementara mobil kedua mendekati korban dari belakang. Empat orang berpakaian serba hitam keluar dari dalam mobil pertama. Mereka mengenakan seragam satuan khusus bertuliskan "Polisi", lalu memaksa korban dan sopirnya, GN (49)—yang juga WNA asal Rusia—masuk ke dalam mobil.
 

Korban dan sopirnya diborgol, dipukul, serta ditutup kepalanya dengan kain hitam sebelum dibawa ke sebuah vila di Kuta Selatan. 
 

Sesampainya di vila, korban mengalami penganiayaan dan perampasan ponsel. Para pelaku kemudian memaksa korban mentransfer aset kripto senilai 214.429,13 dolar AS (Rp 3,5 miliar) ke salah satu akun milik pelaku.
 

Kasus ini tengah diselidiki oleh pihak kepolisian, sementara DPR RI mendesak penguatan pengawasan terhadap aktivitas WNA di Indonesia guna mencegah kejahatan transnasional serupa terjadi di masa mendatang.rajamedia

Komentar: