Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Junico Siahaan Soroti Rencana TNI Laporkan Influencer Ferry Irwandi

Laporan: Raja Media Network
Jumat, 12 September 2025 | 22:52 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan - Humas DPR -
Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan - Humas DPR -

RMBANTEN.COM - Jakarta, Parlemen - Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan menyoroti isu Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berencana melaporkan CEO Malaka Project sekaligus influencer, Ferry Irwandi, ke polisi terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. 
 

Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara proporsional dan mempertimbangkan urgensi serta dampak suatu kasus.
 

Pertanyakan Dasar Hukum Pelaporan
 

Junico mempertanyakan dasar TNI ingin melaporkan Ferry atas tuduhan pencemaran nama baik. 
 

"Padahal banyak yang lebih urgent untuk ditindak karena melanggar UU ITE," tukasnya melalui rilis yang disampaikan kepada Parlementaria, Jumat (12/9/2025).
 

Ferry Irwandi, yang juga dikenal sebagai konten kreator dan YouTuber, belakangan kerap tampil menyuarakan 17+8 Tuntutan Rakyat dalam aksi unjuk rasa pada 25-31 Agustus lalu.
 

Putusan MK Batasi Pelaporan Pencemaran Nama Baik
 

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus telah menjelaskan bahwa Satuan Siber TNI tidak bisa melaporkan Ferry Irwandi dalam kasus pencemaran nama baik. Hal ini sesuai dengan Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa frasa 'orang lain' dalam Pasal 27A UU ITE hanya mencakup individu perseorangan, bukan lembaga pemerintah atau institusi militer.
 

Desak Fokus pada Kasus yang Lebih Mendesak
 

Junico mengatakan bahwa kasus-kasus seperti penyebaran hoaks, ujaran kebencian berbasis SARA, peretasan, dan pelanggaran privasi di ruang digital lebih mendesak untuk ditangani karena berdampak langsung terhadap ketertiban sosial dan keamanan masyarakat.
 

"Perhatian penegak hukum sebaiknya tidak hanya difokuskan pada kasus perorangan yang dinilai tidak mengandung ancaman langsung terhadap kepentingan publik secara luas," tutur Nico.
 

Junjung Tinggi Kebebasan Berekspresi
 

Anggota komisi bidang pertahanan, komunikasi, dan informatika itu menekankan pentingnya melindungi kebebasan berekspresi setiap warga negara, yang termaktub dalam UUD 1945.
 

"Dalam negara demokrasi, lembaga negara, termasuk institusi pertahanan, harus menunjukkan keteladanan dalam menyikapi kritik dan ekspresi warga negara," lanjut Nico.
 

Dorong Mediasi daripada Proses Pidana
 

Nico menambahkan bahwa kasus seperti ini semestinya bisa dikedepankan melalui mediasi, bukan langsung proses pidana, apalagi jika substansi kritiknya masih dalam batas wajar.
 

Komisi I DPR RI berkomitmen terus mengawal kebebasan berekspresi sekaligus mendorong ruang digital yang sehat, terbuka, dan adil bagi semua pihak. 
 

"Proses hukum tidak boleh dijadikan instrumen pembatas aspirasi rakyat, melainkan harus menjadi jaminan atas rasa aman dan keadilan bagi seluruh warga negara," pungkasnya.rajamedia

Komentar: