JPU Minta Kasus Pagar Laut di Tangerang Diproses Pakai UU Tipikor

RMBANTEN.COM - Raja Media, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung meminta penyidik Bareskrim Polri mengalihkan penyidikan kasus pemasangan pagar laut di Kabupaten Tangerang ke ranah tindak pidana korupsi (Tipikor).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, permintaan itu merupakan petunjuk JPU setelah menerima berkas perkara dari penyidik.
"Petunjuk JPU agar penyidik melakukan penyidikan dalam perkara ini dengan pasal persangkaan dalam Undang-Undang Tipikor dan setelahnya berkoordinasi dengan jajaran Pidsus," kata Harli dalam keterangannya, Selasa (8/4/2025).
Harli menjelaskan bahwa sebelumnya Bareskrim menyidik kasus ini dengan menggunakan ketentuan tindak pidana umum. Namun, menurut JPU, ada indikasi kuat gratifikasi dan suap dalam proses perizinan pemasangan pagar laut.
"Sampai saat ini penyidik Bareskrim belum mengirimkan kembali berkas perkara dengan sangkaan UU Tipikor," ujarnya.
Harli menambahkan, apabila pasal yang digunakan diganti ke UU Tipikor, maka proses administrasi penanganan perkara juga akan mengalami perubahan.
Empat Tersangka Ditetapkan
Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Kepala Desa Kohod, Arsin; Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta; serta dua orang penerima kuasa untuk membuat surat palsu, masing-masing berinisial SP dan CE.
JPU menilai, penetapan tersangka ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik korupsi dalam proyek pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Kaamanan | 6 hari yang lalu
Mancanagara | 6 hari yang lalu
Warta Banten | 5 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Gaya Hirup | 6 hari yang lalu
Warta Banten | 3 hari yang lalu
Warta Banten | 2 hari yang lalu
Gaya Hirup | 5 hari yang lalu
Nagara | 3 hari yang lalu