Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

JPU Minta Kasus Pagar Laut di Tangerang Diproses Pakai UU Tipikor

Laporan: Raja Media Network
Rabu, 09 April 2025 | 12:44 WIB
Ilustrasi pagar laut -
Ilustrasi pagar laut -

RMBANTEN.COM - Raja Media, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung meminta penyidik Bareskrim Polri mengalihkan penyidikan kasus pemasangan pagar laut di Kabupaten Tangerang ke ranah tindak pidana korupsi (Tipikor).
 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, permintaan itu merupakan petunjuk JPU setelah menerima berkas perkara dari penyidik.
 

"Petunjuk JPU agar penyidik melakukan penyidikan dalam perkara ini dengan pasal persangkaan dalam Undang-Undang Tipikor dan setelahnya berkoordinasi dengan jajaran Pidsus," kata Harli dalam keterangannya, Selasa (8/4/2025).
 

Harli menjelaskan bahwa sebelumnya Bareskrim menyidik kasus ini dengan menggunakan ketentuan tindak pidana umum. Namun, menurut JPU, ada indikasi kuat gratifikasi dan suap dalam proses perizinan pemasangan pagar laut.
 

"Sampai saat ini penyidik Bareskrim belum mengirimkan kembali berkas perkara dengan sangkaan UU Tipikor," ujarnya.
 

Harli menambahkan, apabila pasal yang digunakan diganti ke UU Tipikor, maka proses administrasi penanganan perkara juga akan mengalami perubahan.
 

Empat Tersangka Ditetapkan
 

Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Kepala Desa Kohod, Arsin; Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta; serta dua orang penerima kuasa untuk membuat surat palsu, masing-masing berinisial SP dan CE.
 

JPU menilai, penetapan tersangka ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik korupsi dalam proyek pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.rajamedia

Komentar: