Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Jokowi: Pertimbangan Hukum MK Tegaskan Tuduhan Kecurangan dan Politisasi Bansos Tak Terbukti

Laporan: Raja Media Network
Rabu, 24 April 2024 | 00:32 WIB
Presiden Joko Widodo. (Foto: Repro)
Presiden Joko Widodo. (Foto: Repro)

RMBANTEN.COM - Polhukam -  Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh paslon 01 Anies-Muhaimin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud Md, yang dalam pertimbangan hukum yang disampaikan MK menyatakan tuduhan dugaan kecurangan oleh pemerintah selama pilpres tidak terbukti.

Pernyataan itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di sela kunjungan kerjanya di Mamuju, Sulawesi Barat, Selasa (23/4).

"Pemerintah menghormati putusan MK yang final dan mengikat," ujar Presiden Jokowi.

"Dan pertimbangan hukum dari putusan MK yang juga menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, seperti kecurangan, intervensi aparat, kemudian politisasi bansos, kemudian mobilisasi aparat, ketidaknetralan kepala daerah, telah dinyatakan tidak terbukti," ujarnya.

"Ini yang penting bagi pemerintah," sambungnya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menekankan bahwa sudah waktunya untuk kembali bagi semua pihak untuk kembali bersatu.

"Menurut saya, ini saatnya kita bersatu karena faktor eksternal geopolitik betul-betul menekan ke semua negara; saatnya bersatu, bekerja, membangun negara kita,” imbuhnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sengketa pilpres yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon. Dalam pokok permohonan, Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Suhartoyo membacakan amar putusan, di ruang sidang pleno MK, pada Senin, 22 April 2024.

Terdapat 3 hakim konstitusi yang dissenting opinion atau berbeda pendapat, di antaranya Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat.rajamedia

Komentar: