Jokowi: Pertimbangan Hukum MK Tegaskan Tuduhan Kecurangan dan Politisasi Bansos Tak Terbukti
RMBANTEN.COM - Polhukam - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh paslon 01 Anies-Muhaimin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud Md, yang dalam pertimbangan hukum yang disampaikan MK menyatakan tuduhan dugaan kecurangan oleh pemerintah selama pilpres tidak terbukti.
Pernyataan itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di sela kunjungan kerjanya di Mamuju, Sulawesi Barat, Selasa (23/4).
"Pemerintah menghormati putusan MK yang final dan mengikat," ujar Presiden Jokowi.
"Dan pertimbangan hukum dari putusan MK yang juga menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, seperti kecurangan, intervensi aparat, kemudian politisasi bansos, kemudian mobilisasi aparat, ketidaknetralan kepala daerah, telah dinyatakan tidak terbukti," ujarnya.
"Ini yang penting bagi pemerintah," sambungnya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menekankan bahwa sudah waktunya untuk kembali bagi semua pihak untuk kembali bersatu.
"Menurut saya, ini saatnya kita bersatu karena faktor eksternal geopolitik betul-betul menekan ke semua negara; saatnya bersatu, bekerja, membangun negara kita,” imbuhnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sengketa pilpres yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon. Dalam pokok permohonan, Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Suhartoyo membacakan amar putusan, di ruang sidang pleno MK, pada Senin, 22 April 2024.
Terdapat 3 hakim konstitusi yang dissenting opinion atau berbeda pendapat, di antaranya Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat.
Parlemen 6 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu
Keamanan | 3 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu