Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Jaga Netralitas Pilkada! Pemkot Tangsel Pelototi Akun Medsos ASN

Laporan: Lani Pahrudin
Minggu, 15 September 2024 | 06:34 WIB
Sekretaris Daerah Kota Tangsel, Bambang Noertjahtjo. [Foto: Repro]
Sekretaris Daerah Kota Tangsel, Bambang Noertjahtjo. [Foto: Repro]

RMBANTEN.COM - Tangsel - Akun-akun media sosial milik para aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) akan dipantau guna mencegah potensi pelanggaran ASN selama Pilkada 2024.


Hal itu disamapaikan Sekretaris Daerah Kota Tangsel, Bambang Noertjahtjo, Sabtu (14/9).


"Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) akan mengintensifkan kembali semacam pengawasan media sosia para ASN Tangsel secara berjenjang yang ada di dalam OPD (organisasi perangkat daerah)," ujar Bambang.


Dikatakan Bambang, pihaknya bakal mengeluarkan surat edaran berupa imbauan kepada seluruh ASN maupun non-ASN untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam menggunakan akun media sosial di tengah konstelasi politik saat ini.

 

"Jika potensi pelanggaran yang dilakukan sudah terekam, maka jejak digital itu sudah sangat sulit dihilangkan," katanya.


"Jangan mudah mengunggah sesuatu yang berpotensi melanggar netralitas di media sosial, dampak besar sangat sulit jika sudah terekam," sambungnya.


Menurut Bambang Surat edaran yang akan diterbitkan oleh Bawaslu dengan mengatur secara rinci tentang potensi risiko pelanggaran.


"Ini akan dijadikan acuan yang tidak boleh dilakukan oleh ASN Tangsel," ujarnya.


Dikatakan Bambang, edukasi dan pemahaman dalam menggunakan media sosial juga perlu diberikan kepada ASN.

Tujuannya, agar dapat menyaring berita hoaks yang berseliweran dan berkembang di kalangan masyarakat.


"ASN harus bijak jangan ikut termakan dan menyebar isu negatif menjatuhkan pasangan calon tertentu maupun ujaran kebencian melalui media sosial," jelasnya.


Ketua Bawaslu Tangsel, Muhammad Acep mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ASN memiliki hak pilih.


Sehingga, ASN boleh menghadiri saat pasangan calon berkampanye untuk menentukan siapa yang bakal ia pilih.


"ASN diperbolehkan untuk hadir di kampanye. Kalau misalkan ASN hadir di kampanye mungkin takut dikhawatirkan untuk melebihi dari gerakan-gerakannya, tapi secara aturan ASN hadir di kampanye itu boleh," kata Acep.


Acep menegaskan, ASN yang hadir saat kampanye pasangan calon Pilkada harus menjadi peserta pasif, hanya memiliki batasan mendengar dan diam saja.


"Yang jelas tidak ada boleh gerakan, cuma mendengarkan visi misi dan melihat pasangan calon saja. Tapi, jika melanggar mendukung salah satu pasangan calon, akan diberikan sanksi satu sampai enam bulan kurungan penjara, dan dendanya Rp600 ribu sampai Rp6 juta," tandasnya.rajamedia

Komentar: