Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Iti Jayabaya dan Ade Sumardi Kompak Mundur Dari Jabatan Bupati Dan Wabup Lebak

Laporan: Raja Media Network
Senin, 15 Mei 2023 | 19:48 WIB
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya dan Wakilnya Ade Sumardi mundur dari jabatannya untuk maju menjadi anggota legislatif. (Foto: Repro)
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya dan Wakilnya Ade Sumardi mundur dari jabatannya untuk maju menjadi anggota legislatif. (Foto: Repro)

RMBanten.com - Lebak - Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menyatakan mundur dari kursi jabatannya. Seirama wakilnya yaitu Ade Sumardi juga terlebih dahulu menyatakan mundur.

Iti Jayabaya yang sudah menjadi Bupati Lebak periode 2019-2014 dan memasuki periode 2014-2023 ini, mengajukan pengunduran diri, sebab mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Legislatif (Caleg).

Ketua DPD Partai Demokrat Banten itu mengungkapkan dirinya mundur seusai mendaftar sebagai Bakal Bacaleg ke KPU Banten, Minggu 14 Mei 2023.

Putri mantan Bupati Jayabaya kelahiran 4 Oktober 1978 ini akan maju sebagai Bacaleg DPR RI Dapil Banten 1 yakni Lebak dan Pandeglang.

Sementara, Ade akan maju sebagai Bacaleg DPRD Banten.

"Sudah, surat pernyataannya sudah disampaikan kepada KPU dan Kemendagri,” kata Iti kepada wartawan.

Surat pengunduran diri, kata Iti merupakan salah satu syarat agar dirinya bisa kembali maju pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 nanti.

"Salah satu syarat untuk mendaftar sebagai bacaleg adalah surat penyataan pengunduran diri sebagai kepala daerah yang ditunjukan kepada KPU, dan DPRD yang nanti setelah ada penetapan bacaleg baru kita secara resmi mengundurkan diri,” ungkapnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten sendiri menyatakan bahwa bagi kepala daerah yang saat ini masih menjabat namun akan maju sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2024 nanti maka diharuskan harus mundur dari jabatannya.

KPU Banten Masudi menegaskan, mereka yang menjadi sebagai Bacaleg di DPRD Kabupaten, Provinsi maupun RI maka diwajibkan untuk mundur.

Sebab, dalam proses pendaftaran Bacaleg, para calon khususnya mereka yang merupakan kepala daerah harus melampirkan surat keputusan pemberhentian sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah atau surat permohonan pengunduran diri dan dibuktikan dengan surat tanda terima dari instansi terkait, dalam hal ini Kemendagri RI.

“Bacaleg harus melampirkan surat permohonan pengunduran diri dan tanda terima dari instasi yang berwenang, dalam hal ini Kemendagri RI juka kepala atau wakil kepala daerah sebagai salah satu syarat administrasi,” tandas Masudi, Kamis (11/5).rajamedia

Komentar: