Ini 8 Kriteria Capres PENA 98, Salah Satunya Bukan Orde Baru Dan Pelanggar HAM!
RMBanten.com, Politik - Sekretaris Jenderal Persatuan Nasional Aktivis 98 (Sekjen Pena 98)) menyatakan bahwa penentu bakal calon presiden (Bacapres) adalah kewenangan partai. Untuk itu Pena 98 tidak mau terjebak dengan maraknya nama-nama Bacapres yang beredar.
"Capres merupakan domain partai," tegas Sekretaris Jenderal Persatuan Nasional Aktivis 98 (Sekjen Pena 98), Adian Napitupulu saat peresmian Graha Pena 98 di Jalan Cokroaminoto 115 Menteng Jakarta Pusat, Minggu (19/2).
Untuk Bacapres, Pena 98 telah hanya menyusun kriterianya saja. Tercatat Pena 98 telah menyusun delapan kriteria capres yang diharapkan dapat membawa Indonesia menjadi negara adil tanpa diskriminasi.
Pertama, sosok tersebut harus mampu menjaga Pancasila, berpedoman pada UUD 1945, setia pada NKRI, menghormati keberagaman, dan merawat kebhinekaan.
Kedua, bukan bagian dari rezim Orde Baru.
"Capres yang masih tersandera dalam pemikiran, perilaku, apalagi berafiliasi dengan rezim orde baru, dipastikan tidak mampu membawa Indonesia melangkah maju tanpa beban masa lalu," ujar Adian.
Ketiga, tidak punya rekam jejak terlibat dalam penggunaan politik identitas.
Keempat, tidak pernah terlibat dalam pelanggaran HAM. Kelima, tidak pernah terlibat kasus korupsi. Keenam, melanjutkan program kerja Presiden Joko Widodo.
"Keberlanjutan dan kesinambungan program pembangunan oleh tiap pemimpin nasional teramat penting guna memastikan tidak ganti presiden, ganti program. Banyak program yang telah disusun dan sementara berjalan, jadinya mangkrak dan anggaran negara terbuang sia-sia," ujar Adian.
Ketujuh, berkomitmen memperjuangkan agenda reformasi, menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu, menjaga kelestarian lingkungan hidup, dan mewujudkan reforma agraria.
Kedelapan, berkomitmen melakukan upaya-upaya memperkuat ekonomi kerakyatan yang berkeadilan serta berpihak kepada rakyat.
Keamanan 6 hari yang lalu
Keamanan | 6 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Banten | 4 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu