HUT RI ke-78, 818 Narapidana di Dua Lapas di Tangerang Dapat Remisi
RMBanten.com - TangKab - Sebanyak 818 narapidana dari Rutan kelas 1 Tangerang dan Lapas Terbuka Kelas II B Ciangir mendapat remisi pada peringatan Hari Kemerdekaan RI ke 78, pada 17 Agustus 2023.
Rinciannya, narapidana yang mendapatkan remisi umum 1 sebanyak 790 orang dengan ketentuan 1 sampai 5 bulan. Narapidana yang memperoleh remisi umum II sebanyak 28 orang, dan 21 orang narapidana di antaranya langsung bebas pada hari ini.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memberikan SK Remisi Umum bagi narapidana dan anak binaan di Rutan Kelas 1 Tangerang Kecamatan Jambe, Kamis (17/8).
"Hari ini saya hadir dalam upacara pemberian remisi terhadap warga binaan di Rutan Kelas 1 Jambe dan Lapas Terbuka Ciangir. Saya ucapkan selamat kepada para warga binaan yang mendapatkan remisi hari ini," ujar Bupati Zaki.
Dalam pesannya, Bupati Zaki mengatakan warga binaan saat kembali ke tengah-tengah masyarakat agar berbaur dengan masyarakat sekitar, bergabung bersama keluarga dengan semangat baru dan motivasi yang baru untuk menjadi lebih baik.
"Semangat yang baru. Jangan sampai terulang kembali hal-hal yang telah diperbuat sebelumnya," pintanya.
Bupati Zaki mengucapkan terima kasih kepada Kalapas dan seluruh jajarannya yang selama ini telah ikut membantu membina warga binaan yang ada di Tangerang.
Sementara itu Kepala Rutan Kelas 1 Tangerang Jambe, Zaenal Fikri mengatakan, pemberian remisi umum pada 17 Agustus tahun 2023 tersebut untuk narapidana dan warga binaan di Rutan kelas 1 Tangerang dan Lapas Terbuka Kelas II B Ciangir dalam rangka HUT ke-78 RI, berdasarkan SK Remisi Umum 17 Agustus dengan Nomor Pas-1379-1383-1390.PK.05.04 tahun 2023.
"Yang memperoleh remisi umum pada 17 Agustus sebanyak 818 orang narapidana dengan rincian narapidana yang mendapatkan remisi umum 1 sebanyak 790 orang dengan ketentuan 1 sampai 5 bulan, narapidana yang memperoleh remisi umum II sebanyak 28 orang, dan 21 orang narapidana diantaranya langsung bebas pada hari ini," jelas Zaenal Fikri.
Dia melanjutkan ada 7 orang narapidana masih memiliki subsider yang diganti dengan pidana penjara dengan besaran masing-masing. Untuk Lapas Terbuka Kelas II B Ciangir, narapidana yang mendapatkan remisi Umum 1 sebanyak 26 orang.
Nasional 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Keamanan | 3 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu