Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Buka Fakta Rumah Eks Jampidsus, Hotman Sebut Sudah Dikuasai Don Ritto Sejak 2022!

Laporan: Raja Media Network
Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:02 WIB
Foto ilustrasi Hotman Paris Hutapea saat resmi jadi pengacara eks Jampidsus Febrie Adriansyah - RMN -
Foto ilustrasi Hotman Paris Hutapea saat resmi jadi pengacara eks Jampidsus Febrie Adriansyah - RMN -

RMBANTEN.COM — Jakarta — Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah angkat bicara soal rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang menjadi sorotan dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Asabri.
 

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menegaskan, rumah tersebut sudah tidak lagi dikelola Febrie sejak 2022 karena telah digunakan oleh pihak swasta bernama Don Ritto.
 

"Rumah di Sentul itu sejak 2022 sudah dipakai Don Ritto. Housekeeping dan asisten rumah tangga juga sudah bukan Pak Febrie yang membayar," ujar Hotman dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).


Diklaim Milik Anak Febrie
 

Hotman menjelaskan, rumah tersebut awalnya merupakan aset milik mertua Febrie Adriansyah yang kemudian dihibahkan kepada anak Febrie.
 

Menurutnya, proses balik nama sertifikat telah dilakukan jauh sebelum perkara PT Asabri bergulir.
 

Karena pengelolaan rumah telah diserahkan kepada Don Ritto sejak 2022, Hotman menyebut kliennya tidak lagi mengetahui aktivitas, penggunaan, maupun renovasi yang dilakukan di dalam rumah tersebut.
 

Dipakai Kantor Yayasan Dakwah
 

Keterangan serupa disampaikan kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso.
 

Ia mengungkapkan rumah tersebut digunakan sebagai kantor operasional yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam.
 

Menurut Handika, yayasan itu membina sekitar 700 santri asal Papua dan Maluku yang sedang menempuh pendidikan di Provinsi Banten.
 

Soal Uang dan Emas Rp476 Miliar
 

Terkait temuan penyidik Kortastipidkor Polri berupa uang tunai berbagai mata uang asing serta puluhan emas batangan dengan nilai sekitar Rp476 miliar, pihak Don Ritto belum memberikan penjelasan rinci.
 

Handika mengatakan seluruh keterangan akan disampaikan setelah proses pemeriksaan terhadap para pihak selesai dilakukan.
 

"Pada saatnya kami akan jelaskan setelah para pihak yang berkontribusi diperiksa penyidik Jampidsus dengan didukung bukti yang sahih dan relevan," ujarnya.
 

Febrie dan Don Ritto Sama-Sama Tersangka
 

Sebelumnya, pada 10 Juli 2026, Febrie Adriansyah mengakui rumah di Sentul tersebut merupakan miliknya.
 

Namun, ia menegaskan uang tunai dan emas yang ditemukan penyidik bukan miliknya, meski tidak mengungkap identitas pemilik sebenarnya.
 

Saat ini, Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024.
 

Don Ritto juga telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU dalam perkara yang sama.
 

Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Baru
 

Seiring pengalihan penanganan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung, penyidik Jampidsus menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru, yakni:
 

1. Sprindik Nomor 43: Dugaan korupsi dan TPPU PT KNI. 

2. Sprindik Nomor 44: Dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout). 

3. Sprindik Nomor 45: Dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara PT Asabri yang menyeret Febrie Adriansyah. 
 

Kasus ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut dugaan korupsi bernilai besar, tetapi juga membuka babak baru koordinasi penegakan hukum antara Polri dan Kejaksaan Agung.
 

RAJA MEDIA — Cepat, Tajam, Terpercaya.rajamedia

Komentar: