Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Hasto "Nyanyi": Kasus Saya Politis! Sebut-sebut Jokowi, Gibran, & Bobby?

Laporan: Raja Media Network
Jumat, 11 Juli 2025 | 10:15 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat memenuhi panggilan KPK - Repro -
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat memenuhi panggilan KPK - Repro -

RMBANTEN.COM - Jakarta, Hukrim – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, buka suara lantang dalam pledoinya. Ia menegaskan bahwa proses hukum yang menjeratnya berbau politis. 
 

Bahkan, ia menyeret tiga nama besar yang telah dipecat PDIP: Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
 

“Ketika kasus Harun Masiku ini diproses kembali, tidak bisa dipungkiri latar belakangnya yang terkait dengan sikap kritis saya selaku Sekjen Partai,” ujar Hasto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/7).

 

Sikap Kritis ke Putusan MK, Jadi Bumerang?
 

Hasto juga menyebut sikap kritisnya terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023—yang membuka jalan Gibran maju cawapres—menjadi penyebab dirinya "dihukum politik".
 

“Begitu banyak suara menyatakan proses hukum ini akibat sikap kritis saya terhadap Putusan MK dan penolakan perpanjangan masa jabatan presiden,” tegas Hasto.
 

Ia juga menyebut komitmennya menjaga konstitusi dan disiplin partai, termasuk pemecatan tiga tokoh eks PDIP, sebagai pemicu panasnya suasana.
 

Jaksa: Hasto Terbukti Ikut Suap & Halangi Penyidikan
 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menuntut Hasto Kristiyanto dengan 7 tahun penjara. Ia dianggap terbukti:

 

- Menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama Harun Masiku
- Menghalangi proses penyidikan KPK
- Terjerat dalam pusaran suap PAW Harun Masiku yang kini masih buron
 

“Perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana korupsi sesuai UU Tipikor dan KUHP,” tegas jaksa.rajamedia

Komentar: