Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Gubernur Andra Pastikan Warga Tidak Mampu Dapat Layanan Kesehatan Gratis di RSUD Banten

Laporan: Iyan Sopian
Kamis, 30 Oktober 2025 | 16:00 WIB
Gubernur Banten  Andra Soni saat meninjau RSUD Malingping, Kabupaten Lebak, Rabu (29/10/2025).- Biro Adpimpro Banten -
Gubernur Banten Andra Soni saat meninjau RSUD Malingping, Kabupaten Lebak, Rabu (29/10/2025).- Biro Adpimpro Banten -

RMBANTEN.COM - Malingping, Kesehatan - Gubernur Banten Andra Soni menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh masyarakat tidak mampu, khususnya mereka yang masuk dalam kategori Desil 1 hingga Desil 7, tetap mendapatkan jaminan pembiayaan layanan kesehatan gratis di seluruh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemerintah Provinsi Banten.
 

Pembiayaan tersebut bisa dilakukan melalui Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) maupun program BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai langsung oleh APBD Provinsi Banten.
 

“Kita harus pastikan masyarakat tidak mampu tetap dilayani. Rumah sakit ini dibangun untuk masyarakat, bukan untuk mempersulit dengan urusan administrasi,” tegas Andra Soni saat meninjau RSUD Malingping, Kabupaten Lebak, Rabu (29/10/2025).
 

Respons Cepat Atas Aspirasi Warga Malingping
 

Kebijakan tersebut disampaikan Gubernur Andra usai menerima aspirasi masyarakat Malingping yang mengeluhkan kendala penggunaan layanan kesehatan menggunakan SKTM dan BPJS-PBI.
 

Kendala muncul akibat perubahan klasifikasi Data Terpadu Sejahtera Ekonomi Nasional (DTSEN) dari Kementerian Sosial, yang menempatkan sebagian warga ke Desil 6 hingga Desil 10, sehingga terhapus dari daftar penerima manfaat.
 

Menanggapi hal itu, Andra langsung memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan untuk memastikan tidak ada masyarakat berhak yang ditolak saat membutuhkan layanan di rumah sakit.
 

“Kalau ada warga sakit, tapi belum punya BPJS, layani dulu, urusan administrasi bisa menyusul. Prinsip kita: manusia didahulukan, berkas belakangan,” ujar Gubernur.
 

Evaluasi Pelayanan dan Fasilitas RSUD Malingping
 

Dalam kunjungan tersebut, Andra Soni juga berdialog langsung dengan pasien dan keluarga untuk mengevaluasi pelayanan RSUD Malingping. Warga menilai tenaga kesehatan sudah memberikan pelayanan yang ramah dan baik, namun fasilitas tempat tidur masih terbatas.
 

“Secara umum, rumah sakit ini ramai sekali. Banyak pasien dari wilayah selatan bahkan sampai Pandeglang. Karena itu, fasilitas harus ditingkatkan, jumlah dokter ditambah, dan ruang rawat dibuat lebih manusiawi,” tegasnya.
 

Kuota BPJS-PBI Ditambah
 

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti menjelaskan, munculnya klasifikasi DTSEN baru menyebabkan banyak warga kehilangan status sebagai penerima BPJS-PBI dari APBN.
 

“Solusi dari Pak Gubernur jelas: warga Desil 1 sampai Desil 7 yang membutuhkan layanan di empat RSUD milik Pemprov Banten akan dibiayai melalui BPJS-PBI APBD,” jelas Ati.
 

Ati juga menegaskan, tahun 2025 Pemprov Banten telah menyiapkan penambahan 50 ribu kuota penerima manfaat BPJS-PBI sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri.
 

“Daerah dengan kemampuan fiskal tinggi wajib menanggung minimal 21 persen kebutuhan jaminan kesehatan masyarakat miskin. Dan Banten siap melaksanakannya,” tambahnya.
 

Perluasan Kapasitas RSUD Malingping Jadi Prioritas
 

Saat ini, RSUD Malingping yang berstatus rumah sakit tipe C memiliki 124 tempat tidur dan tiga ruang operasi. Dengan meningkatnya kebutuhan layanan, Pemprov melalui Dinas Kesehatan telah menyiapkan lahan dan rencana pembangunan tambahan gedung untuk memperkuat fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah selatan Banten.
 

Arah Kebijakan: Kesehatan untuk Semua
 

Melalui kebijakan pembiayaan kesehatan bagi masyarakat Desil 1 hingga 7, Gubernur Andra Soni menegaskan arah pembangunan kesehatan Banten adalah inklusif, mudah diakses, dan berkeadilan.
 

“Kesehatan adalah hak setiap warga. Kita pastikan tidak ada rakyat Banten yang sakit tapi tidak bisa berobat hanya karena persoalan administrasi,” tutup Andra Soni.
 

Sumber: bantenprov.go.idrajamedia

Komentar: