Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Gelar Rakor! Kesbangpol dan Forkopimda Cari Cara Atasi Pencemaran Udara di Tangerang

Laporan: Raja Media Network
Selasa, 05 September 2023 | 06:48 WIB
Rakor Forkompida Kabupaten Tangerang cari solusi atasi pencemaran udara. (Foto: Dok Pemkab)
Rakor Forkompida Kabupaten Tangerang cari solusi atasi pencemaran udara. (Foto: Dok Pemkab)

RMBanten.com - TangKab - Dalam rangka upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran udara serta pemulihan mutu udara di wilayah Kabupaten Tangerang, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tangerang menggelar Rakor Forkopimda.

Rakor bertempat di Gedung Serba Guna (GSG) Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Senin (4/9).

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana mengatakan, pengendalian pencemaran udara di wilayah Kabupaten Tangerang perlu dilakukan dengan memperkuat lini koordinasi Forkopimda. Hal tersebut dilakukan sesuai dengan surat Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jabodetabek.

"Kami menindaklanjuti Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), berkaitan dengan penerapan kebijakan untuk mengurangi polusi udara untuk wilayah Jabodetabek,” ujarnya.

Kemudian ada Surat Edaran Bupati No.600.1/3131-DLHK/2023 Tentang Pengelolaan Sampah, dengan semakin meningkatnya dampak pengelolaan sampah yang tidak sesuai dengan ketentuan sehingga menimbulkan gangguan kesehatan dan pencemaran lingkungan hidup lainnya.

"Kami instruksikan kepada para camat, lurah, kades, ketua RW dan ketua RT agar mengimbau kepada warganya untuk dilarang membuang sampah, dilarang membuang, menumpuk, menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainya yang sejenis, dilarang membakar sampah pada tempat-tempat yang membahayakan,” ujar Rudi.

Ditegaskan Rudi, bagi setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

"Untuk gerakan sosialisasi atau imbauan lebih luas kepada para camat dan lurah atau kades agar membuat dan memasang spanduk sosialisasi atau imbauan di wilayah masing-masing," ujarnya.

"Saya berharap melalui Rapat Koordinasi FORKOPIMDA ini bisa mengurangi pencemaran polusi udara yang ada di wilayah kabupaten tangerang,” sambungnya.

Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi, mengatakan berdasarkan hasil pengujian udara ambien menggunakan metode passive samples bahwa pencemaran udara berasal dari transportasi, industri energi, perumahan (persampahan), dan manufaktur industri.

"Kami melakukan langkah-langkah untuk pengendalian pencemaran udara dengan bekerja sama,
salah satunya pemasangan spanduk larangan pembakaran sampah dan mensosialisasikan kepada masyarakat dan bekerja sama dengan GAKKUM KLHK RI dalam rangka penindakan pembakaran sampah di Kabupaten Tangerang,” demikian tutup Fachrul Rozi melansir laman resmi Pemkab Tangerang.rajamedia

Komentar: