Gagasan Cak Imin Penunjukan Gubernur oleh Presiden Dinilai Ngawur!

RMBANTEN.COM - Jakarta, Polkam — Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyentil keras wacana agar Presiden langsung menunjuk gubernur tanpa pemilu. Ia menilai usulan itu berpotensi menabrak konstitusi.
“Itu bisa mengangkangi UUD 1945!” tegas Rifqi, Jumat (25/7/2025).
Wacana tersebut sebelumnya dilontarkan oleh Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, yang menyebut gubernur tak perlu dipilih langsung, bahkan tak perlu dipilih DPRD, cukup ditunjuk Presiden saja.
“Ide tersebut inkonstitusional. Tidak boleh gubernur ditunjuk langsung oleh Presiden tanpa DPRD. Itu menyalahi Pasal 18 Ayat 4 UUD 1945,” ujar Rifqi.
Demokrasi Masih Wajib, Tapi Tak Harus Langsung
Meski mengkritik keras soal penunjukan gubernur langsung oleh Presiden, Rifqi mengakui bahwa pemilihan kepala daerah tak harus selalu lewat coblosan langsung.
“Dalam Pasal 18 Ayat (4) disebut kepala daerah dipilih secara demokratis. Tidak disebutkan harus pemilihan langsung,” ujar politisi NasDem itu.
Artinya, menurut dia, baik pemilihan langsung oleh rakyat maupun tidak langsung lewat DPRD, sama-sama konstitusional.
Solusi Kompromi: Presiden Ajukan, DPRD Pilih
Untuk menjembatani dua kutub pemikiran yang saling bertentangan, Rifqi mengusulkan skema kompromi: Presiden mengajukan nama calon gubernur ke DPRD, lalu DPRD yang memutuskan.
“Misalnya presiden ajukan 1-3 nama. Kalau cuma satu nama, DPRD tetap punya ruang menolak atau menyetujui. Jadi prinsip demokratisnya tetap terjaga,” bebernya.
Menurut Rifqi, DPRD adalah representasi rakyat yang dipilih langsung lewat pemilu. Jika mereka masih dilibatkan, maka semangat demokrasi tidak mati.
“Kalau semua diputuskan Presiden, apa gunanya pemilu daerah? Mau balik ke zaman Orba?” sindirnya.
Pulitik Jero 5 hari yang lalu

Patandang | 6 hari yang lalu
Ékobis | 3 hari yang lalu
Pulitik Jero | 5 hari yang lalu
Nagara | 4 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
Patandang | 5 hari yang lalu
Warta Banten | 4 hari yang lalu
Pulitik Jero | 3 hari yang lalu
Ékobis | 3 hari yang lalu