Frasa "Ibu Kota Politik" di Perpres Prabowo Jadi Sorotan DPR

RMBANTEN.COM - Jakarta, Dewan – Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah. Regulasi ini merevisi Perpres Nomor 109 Tahun 2024. Namun, perhatian publik langsung tertuju pada satu istilah baru yang tercantum: “Ibu Kota Politik” untuk Nusantara (IKN) yang rencananya dimulai pada 2028.
DPR: Tidak Ada Frasa di UU IKN
Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, menegaskan frasa tersebut tidak ditemukan dalam regulasi yang lebih tinggi, yakni UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN.
“Di UU IKN, spirit yang kita tangkap adalah menjalankan fungsi pusat pemerintahan sebagaimana Pasal 12 ayat (1). Tidak ada sama sekali menyebut frasa Ibu Kota Politik,” kata Khozin, Minggu (21/9).
Khozin meminta pemerintah memperjelas maksud dari istilah tersebut agar tidak menimbulkan tafsir liar yang berimplikasi politik maupun hukum.
Konsekuensi Politik dan Hukum
Menurut Khozin, jika “Ibu Kota Politik” dimaknai sama dengan Ibu Kota Negara, konsekuensinya tidak ringan. Pasal 39 ayat (1) UU No 3 Tahun 2022 tentang IKN menegaskan bahwa perpindahan ibu kota negara hanya bisa diwujudkan lewat Keputusan Presiden.
“Apakah Ibu Kota Politik sama dengan Ibu Kota Negara? Jika iya, maka ada konsekuensi politik dan hukum. Itu bukan hal sederhana,” tegas politisi PKB itu.
Harus Jadi Agenda Bersama
Khozin menambahkan, bila pemindahan definitif ibu kota negara ke IKN sudah ditetapkan, maka semua cabang kekuasaan, termasuk lembaga internasional, wajib bersiap.
“Bukan hanya pemerintah, tetapi juga lembaga di luar pemerintah dan lembaga internasional harus menyiapkan diri,” ujarnya.
Sebaiknya Jangan Ada Istilah Baru
Khozin mengingatkan, bila istilah itu hanya merujuk pada fungsi pusat pemerintahan sebagaimana di UU IKN, sebaiknya tidak perlu dibuat istilah baru.
“Kalau maksudnya hanya pusat pemerintahan, ya tidak perlu bikin istilah baru yang bisa menimbulkan pertanyaan publik,” pungkasnya.
Pulitik Jero | 5 hari yang lalu
Pulitik Jero | 6 hari yang lalu
Pulitik Jero | 5 hari yang lalu
Pulitik Jero | 6 hari yang lalu
Nagara | 6 hari yang lalu
Ékobis | 6 hari yang lalu
Ékobis | 2 hari yang lalu
Warta Banten | 5 hari yang lalu
Warta Banten | 2 hari yang lalu