Dua SKCK untuk Yusril dan ET, Jadinya Cawapres Prabowo Siapa, Gibran Gimana?
RMBanten.com - Jakarta - Dua surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) untuk Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra dan Menteri BUMN, Erick Thohir (ET) diterbitkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Terbitnya dua SKCK ini membuat bingung publik, karena Capres yang belum punya pasangan hanya Ketum Gerindra, yang selama ini digadang-gadang berpasangan dengan Erick Thohir, Yusril dan Gibran.
Empat SKCK sudah terbagi secara resmi dan terdaftar di KPU. Yaitu Anies Baswedan Muhaimin (AMIN) dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD.
Nah untuk pasangan Prabowo siapa? Apakah Yusril Ihza Mahendra atau Erick Thohir (SKCK) sudah keluar. Atau malah Gibran yang ramai diperbicangkan.
"Sudah diterbitkan SKCK-nya (Prof Yusril dan Pak Erick Thohir)," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhani, Kamis (19/11).
Total ada 7 orang yang telah mengajukan penerbitan SKCK.
"Sampai saat ini ada tujuh yang sudah mengurus SKCK dan sudah diterbitkan SKCKnya termasuk Erick Thohir dan Prof Yusril," ucapnya.
Diketahui, Polri juga menerbitkan SKCK terhadap lima pemohon diantaranya yaitu Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar, dan Mahfud MD.
Seperti diketahui, SKCK berisi surat keterangan resmi yang dikeluarkan Polri untuk bukti bahwa orang yang bersangkutan berkelakuan baik atau tidak pernah melakukan tindak kriminal.
KPU menjadikan SKCK sebagai salah satu persyaratan yang harus dilengkapi peserta pemilu, baik bakal caleg maupun bacapres/cawapres.
SKCK atas nama Erick Thohir dan Yusril Ihza Mahendra yang ramai di media sosial.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Politik | 2 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Ekbis | 3 hari yang lalu
Ekbis | 3 hari yang lalu
Keamanan | 6 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu